GEMPALA Kembali Geruduk KPK, Minta Pelaporan Kasus Dugaan Korupsi Langkat Tidak "Dimafiakan"

Sebarkan:


JAKARTA |
Dua bulan lebih massa Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) melakukan aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, tepatnya sejak Rabu (24/03/2021) lalu, namun sampai saat ini pelaporan mereka belum ditindaklanjuti. Kondisi itu membuat para aktivis ini kembali menggeruduk Gedung Komisi Antirasuah itu, Kamis (03/06/2021).

Adanya pertikaian dan terungkapnya mafia kasus yang dilakukan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju,  yang berani menjual marwah lembaga anti korupsi kebanggaan rakyat Indonesia itu untuk memperoleh kekayaan pribadi dari para terduga kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK, membuat GEMPALA semakin gigih memperjuangkan pelaporan mereka agar tidak turut serta dijadikan ajang manfaat oleh para mafia kasus yang ada di bagian penyidik komisi antirasuah tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi GEMPALA perwakilan Jakarta, Joel P Tamsar, dalam orasinya. Aksi yang dilakukan puluhan aktivis GEMPALA tersebut menjadi daya tarik masyarakat yang melintas di Kuningan, Jakarta. Massa yang datang dengan membawa spanduk yang berisikan agar KPK segera menindaklanjuti pelaporan GEMPALA atas dugaan korupsi Langkat.

Korlap aksi, Joel P Tamsar, mengatakan bahwa belum ditindaklanjutinya pelaporan GEMPALA, membuat rakyat semakin tidak percaya dengan keseriusan KPK untuk menangani dugaan kasus-kasus korupsi yang terjadi di wilayah Indonesia, terkhusus di Kabupaten Langkat.

"Kami minta kepada KPK untuk segera memproses dan mengusut tuntas atas laporan yang kami buat karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan dimuka umum, baik secara lisan maupun secara tulisan," ujar orator.

Dalam kesempatan itu, GEMPALA juga menyampaikan tuntutan yakni :

1.Meminta kepada KPK RI untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak pidana korupsi DAK 2019 yang merugikan negara sekitar Rp7 miliar.

2. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan Free Proyek yang ada di Kabupaten Langkat yang merugikan pembangunan daerah Kab.Langkat, Sumatera Utara sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah.

3. Meminta kepada KPK RI mengusut tuntas dugaan Fee Lelang Jabatan yang sangat terpublikasi kepada masyarakat Kab.Langkat dengan istilah "ISI TOKEN".

4. Meminta kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut dugaan Fee Dana BOS terhadap Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kab.Langkat, serta Fee Dana Desa.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa GEMPALA ditemui dan diterima Humas KPK, Devi.

"Dalam kesempatan itu, Humas KPK menyampaikan agar GEMPALA segera melengkapi beberapa kelengkapan berkas pelaporan," ujar Joel P Tamsar.

"Humas KPK, Bu Devi mengatakan, bahwa pihak GEMPALA dapat melengkapi dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Antara lain, urain fakta peristiwa dan data atau informasi dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan GEMPALA," ujar Korlap GEMPALA, Joel P Tamsar.(lkt-2)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini