Dugaan Pemberian Kredit Fiktif Bangun Perumahan Takapuna, Tim Kejati Sumut Geledah Kantor BTN Medan

Sebarkan:



Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan. (MOL/Penkm Kjtsu)



MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Rabu tadi (30/6/2021) dilaporkan melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan di Jalan Pemuda. Kegiatan penggeledahan dikawal ketat aparat kepolisian. 


Menurut Kasidik Pidsus Kejati Sumut Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, kegiatan penggeledahan dilakukan terkait pengusutan  kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) disebut-sebut beraroma fiktif kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), selaku debitur pada tahun 2014 lalu.


"Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan oleh tim penyidik dalam menemukan sekaligus mengumpulkan alat bukti. Sejumlah dokumen yang disita selanjutnya dilakukan penelitian," kata Sumanggar.


Kasus dugaan korupsi di bank 'plat merah' tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lid) dan belum menetapkan siapa tersangkanya. 


Tim Pidsus Kejati Sumut juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.


Perumahan Takapuna


Mantan Kasi Pidum Binjai ini menguraikan, kasusnya berawal dari kredit macet Rp17 miliar dari debitur total Rp39,5 miliar untuk pembangunan Perumahan Takapuna di Helvetia. Diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit karena tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.


"Kasus ini muncul atas temuan Kejati Sumut serta laporan masyarakat. Permohonan dan pencairan kredit dari tahun 2014 s/d 2017 sebesar Rp39,5 M secara bertahap karena pembangunan perumahan itu bertahap," tandasnya.



(MOL/Pnkm Kjtsu)



Beberapa waktu lalu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muhammad Syarifuddin menjelaskan bahwa dalam kasus kredit fiktif dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya, selaku Direktur PT KAYA.


Sejumlah pihak baik dari PT BTN Cabang Medan maupun debitur dan lainnya telah dimintai keterangan. Pihaknya juga sedang mengumpulkan alat bukti untuk menghitung jumlah kerugian kasus penyaluran kredit diduga fiktif tersebut..


“Nilai kredit yang dikucurkan ke Canakya Suman senilai Rp39,5 miliar. Tapi berapa nilai kerugian PT BTN (kredit macet) masih akan dihitung nanti,” ujarnya.


'Orang Dalam'


Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit Rp39,5 miliar.


Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille, selaku Kepala Kantor BTN Cabang Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit bank.


Dayan diduga mendapatkan success fee sebesar Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan 'orang dalam' bank. Dari 93 SHGB yang diagunkan, hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum.


Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT BTN Cabang Medan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini