Dua Kali Postingan YLH Sarat Kebohongan Dimedsos Dibantah Ketua KPU Taput

Sebarkan:

TAPUT | Setelah ditelisik ternyata dua kali postingan sarat kebohongan dialamatkan akun Yusuf Leonard Henuk kepada Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara dibantah.

Postingan yang diduga hendak menyesatkan dan membangun opini negatif guna mempengaruhi warganet dengan cepat dibantah Komisioner KPU.

Postingan pertama di grup MTU 1 New disebar akun Yusuf Leonard Henuk berisikan "Pak Prof.Yusuf L. Henuk, laporannya tanggal 20 Mei 2021 soal Drs  Gadungan Bupati Taput ke Ketua KPU RI sudah ditindaklanjuti lewat telah dipanggil Ketua KPUD Taput ke Jakarta. Perkembangan selanjutnya, kami kabari nanti, ya!.

Ternyata setelah diklarifikasi kemarin Kamis (3/6/2021)  dibantah Komisioner KPU dengan menegaskan mereka belum dipanggil KPU RI klarifikasi apapun.

Bahkan secara kelembagaan, KPUD Taput tidak mengetahui secara substansi apa isi surat yang ditujukan Profesor Henuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

" Hingga kini kita belum ada dipanggil Ketua KPU RI seperti yang disebutkan akun Yusuf Leonard Henuk, bahkan saat ini kami berada di Taput dan akan ada agenda rapat mengenai data pemilih berkelanjutan," ujar Ketua KPU Kopman Pasaribu didampingi Barisman Panggabean dan Suwardy Pasaribu.

Dan juga teranyar postingan di grup yang sama dengan postingan Yusuf Leonard Henuk juga terus menebar opini menyesatkan berisikan " KABAR GEMBIRA BAGI PENDUKUNG "INSPEKTUR VIJAY": "Namboru" telah bersedia menerima kuasa dari "Amangboru" untuk melengkapi berkas dari DKPP RI yang telah menerima laporan Prof. YLH tanggal 21 Mei 2021 yang akan diantar langsung oleh Prof. YLH ke Jakarta untuk menggugat KPUD Taput, Bawaslu Taput & Bupati Taput guna pecat KPUD Taput & Bawaslu Taput".

Postingan inipun dibantah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Utara Kopman Pasaribu dengan tegas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada secara resmi dipanggil baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) apalagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Penegasan itu disampaikannya via selular kepada wartawan, Kamis (10/6/2021) saat dimintai keterangannya seputar postingan akun milik Yusuf Leonard Henuk yang tersebar di media sosial.

" Kita belum ada dipanggil DKPP RI secara resmi, kalau kita dipanggil secara institusi pasti kita akan hadir untuk memberikan klarifikasi," ujar Kopman Pasaribu.

Terkait postingan atas akun Yusuf Leonard Henuk di grup MTU 1 New yang menyebar luas sekitar tiga hari lalu, Kopman menyebutkan setiap warga negara punya hak untuk melapor.

" Negara tidak membatasi kewenangan setiap warga negara untuk melapor, dan kami juga punya hak nantinya bila memang dipanggil menjawab bahkan melakukan klarifikasi, dan untuk saat ini pun kami tidak tahu apa yang menjadi substansi laporannya karena secara resmi KPUD tidak disurati," pungkasnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini