Ditanya Soal Tersangka Kasus PT SMGP, Polda dan Polres Terkesan Saling Lempar

Sebarkan:

Sejumlah Organisasi Kepemudaan di Madina, saat Demo di Base Camp PT SMGP beberapa waktu lalu, salah satu tuntutannya meminta aparat penegak hukum menetapkan tersangka atas kasus 25 Januari lalu

MANDAILING NATAL | 
Tragedi semburan gas yang diduga H2S yang terjadi pada 25 Januari lalu yang menyebabkan lima korban meninggal dunia dan puluhan warga lainnya mendapatkan perawatan, pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, masih belum diketahui publik siapa yang ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka.

Penulis yang juga wartawan di Media ini sudah beberapa kali berusaha melakukan konfirmasi dengan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Pertama, pada awal bulan Maret lalu. Saat itu Kombes Pol Hadi meminta agar wartawan untuk mencek ke Madina.

"Coba cek ke Madina ya..," kata Kabid Humas Polda Sumut ini menanggapi saat ditanya soal kasus PT SMGP, apakah sudah ada tersangkanya, melalui pesan WhatsApp miliknya.

Wartawan kemudian mengatakan bahwa dari hasil keterangan dari Polres Madina kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polda Sumut. Namun, pesan tersebut kemudian hanya di read tanpa lagi mendapat tanggapan.

Seterusnya, di akhir bulan Maret tepatnya pada tanggal 22 Maret dan 31 Maret 2021, wartawan kembali meminta konfirmasi terkait apakah sudah ada yang ditetapkan tersangka atas kasus PT SMGP tersebut. Namun, pesan tersebut juga hanya sebatas di read tanpa ada tangapan dari Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lalu, pada tanggal 05 April 2021, wartawan menanyakan lagi apakah sudah ada yang bisa di ekspos soal perkembangan kasus PT SMGP? Seterusnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pun menanggapi bahwa masih dalam penyelidikan.

"Masih dalam penyelidikan, Perusahaan juga sdh (sudah) memberikan kompensasi ke keluarga dan korban2 lain serta masyarakat sbg (sebagai) bentuk empati dan ke prihatinan," demikan tanggapan yang diperoleh atas pertanyaan tersebut.

"Iya benar bang, jadi saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan kepolisian ya bang?," tanya wartawan lagi.

"Iya semuanya kan berproses," ujar Kombes Pol Hadi singkat.

Selanjutnya, pada Rabu 2 Juni kemarin, wartawan kembali meminta keterangan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan kepolisian soal kasus SMGP yang terjadi pada 25 Januari lalu?

Kemudian, Kabid Humas Polda Sumut menanggapi, "Silahkan konfirmasi ke Polres ya,".

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azwar Anas yang dikonfirmasi Jumat (4/6/2021) siang melalui pesan WhatsApp-nya, terkait soal tersangka kasus PT SMGP apakah sudah ada? Dan mengatakan bahwa sudah meminta keterangan ke Kabid Humas Polda Sumut, dan disuruh konfirmasi ke Polres.

Lalu, AKP Azwar menanggapi, apakah terkait kasus kebakaran atau keracunan.

"Kss (kasus) kebakaran atau keracunan kemarin?," tanya AKP Azwar.

Wartawan mengatakan untuk kasus yang tanggal 25 Januari lalu yang 5 orang meninggal dunia.

"Krimum polda yang tangani, sy (saya) gak tau," kata Kasat Reskrim AKP Azwar.

"Saya sudah limpah ke Ditreskrimum Polda Sumut," tambah AKP Azwar menerangkan.

Sebelumnya, sejumlah pihak di Kabupaten Madina menanyakan, mengapa hingga kini belum ada yang dirilis tersangka kasus PT SMGP oleh aparat penegak hukum.

Bahkan, salah satu Kader Ampi Mandailing Natal menyampaikan keterangan kepada wartawan, mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum seperti Polres Madina dan Poldasu, karena belum mampu menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Padahal, kasus itu sudah beberapa bulan telah terjadi. Menurutnya, kasus 25 Januari lalu itu akibat kelalaian dari perusahan yang menyebabkan lima orang meninggal dunia, dua diantaranya adalah anak-anak generasi penerus di Mandailing Natal.

Dijelaskannya, dalam pasal 359 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelas kader Ampi tersebut, sekaligus menanyakan apakah pasal itu belum bisa menjerat pihak perusahaan PT SMGP. (Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini