Dibekuk Lagi Asik 'Pompa', Agus 'Diinapkan' 42 Bulan di Penjara

Sebarkan:



Terdakwa Indra Agustian alias Agus (monitor kiri atas). (MOL/ROBS)



MEDAN | Indra Agustian alias Agus (35), warga Jalan Alafaka II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dalam persidangan secara video conference (vicon), Jumat petang (4/6/2021) di Cakra 5 PN Medan akhirnya 'diinapkan' selama 42 bulan di penjara.


Pria yang bekerja serabutan itu tidak dikenakan pidana denda maupun subsidair. 


Sebab majelis hakim diketuai Martua Sagala berkeyakinan dakwaan kedua JPU dari Kejari Belawan, pidana Pasal 127 ayat (1) huruf  a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Yakni tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.


Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan lalu alias conform. Agus sebelumnya dituntut agar dihukum 42 bulan alias (3 tahun dan 6 bulan) penjara.


Asik 'Pompa'


Sementara dalam dakwaan disebutkan, tim reserse Polsek Medan Labuhan melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.


Tim kemudian melakukan penggerebekan ke rumah terdakwa, Jumat malam (22/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB. 


Terdakwa Agus ditemukan lagi asik mengisap sabu, bahasa prokemnya 'pompa'. RlTim kemudian menyita 1 bong dengan 2 pipet, 2 mancis yang terdapat jarum suntik dan 1 kaca pin berisi sisa pakai narkotika jenis sabu sebagai barang bukti (BB). Ketika ditimbang, sabu berat kotor 0,28 gram. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini