CK Paket Sabu Rp70 Ribu, 2 Buruh Dituntut 4 Tahun, Sepeda Motor Dirampas untuk Negara

Sebarkan:



JPU Paulina (kanan) saat membacakan amar tuntutan kedua terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Eka Rahiman alias Eka (36), warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan rekannya, Wirahadi Prihanjaya alias Ardi (33), Kamis petang (24/6/2021) di Cakra 4 PN Medan masing-masing dituntut pidana 4 tahun penjara.


Kedua terdakwa berprofesi sebagai buruh itu juga dituntut JPU dari Kejari Medan  Paulina agar dipidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Penuntut umum juga memohon agar sepeda motor yang digunakan Eka Rahiman (terdakwa I) dan Wirahadi Prihanjaya (II) dirampas untuk negara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.


Usai mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.


Lewat sambungan Video Call (VC) mereka pun mengakui dan menyesali perbuatannya. "Mohon hukuman kami diringankan Pak hakim," ucap terdakwa Eka. Sidang pun diundur pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.


CK


Dalam dakwaan diuraikan, Senin (15/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB terdakwa I mengajak terdakwa II -bahasa prokem: CK alias Cari Kawan- untuk membeli sabu paket Rp70 ribu rupiah.


Dengan berboncengan sepeda motor mereka pun pergi ke arah Jalan M Idris, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. 


Setelah 'belanja' kepada seorang pria tidak dikenal namanya, mereka pun pergi. Namun kurang lebih 100 meter kemudian sepeda motornya diberhentikan petugas dari Polsek Medan Helvetia. 


Terdakwa Eka sempat membuang kristal putih yang dimasukkan ke dalam klip plastik tembus pandang tersebut, namun diketahui petugas. Hasil pemeriksaan laboratorium, jristal putih dengan berat bersih 0,04 gr itu mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini