Bandar Narkoba 10 Kg Ganja Ditangkap

Sebarkan:

 


Tersangka saat diinterogasi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago. 


MEDAN | Tekab Reskrim Polsek Medan Area membekuk tersangka bandar narkoba berinisial HS (48) warga Jalan Makmur Pasar Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Petugas juga mengamankan barang bukti 10 Kg ganja kering siap edar dari tangan tersangka. 


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu Riyanto kepada wartawan, Selasa (29/6/2021) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli ganja belum lama ini.


"Ketika itu petugas berpura-pura hendak membeli ganja seharga Rp 20 ribu tak jauh dari rumah HS. Saat tersangka menyerahkan narkoba, petugas langsung membekuknya dan mengamankan barang bukti," ujarnya.


Petugas sambung Faidir, meminta tersangka untuk menunjukkan rumahnya guna dilakukan pengembangan selanjutnya.


Saat diinterogasi, HS mengaku membeli ganja itu dari A (DPO) seharga Rp 1 juta untuk 1 Kg ganja. Tersangka kemudian menjual kembali ganja itu seharga Rp 1,2 juta.


Lanjut Kapolsek, selain menjual ganja ukuran kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp50 ribu. 

Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sendal ini mengaku sudah 3 bulan dan sudah 4 kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut.


"Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Faidir. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini