2 Kurir Ekstasi Senilai Rp80 Juta Dibui 12 dan 11 Tahun

Sebarkan:

Majelis hakim diketuai Mian Munthe (tengah) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Rahmadianto (55), warga Jalan Mangkubumi Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (9/6/2021) di Cakra 4 PN Medan divonis 12 tahun bui. Sedangkan tentangganya,  Ramdas (35) dibui 11 tahun.

Selain itu kedua terdakwa juga dihukum masing-masing membayar pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Majelis hakim diketuai Mian Munthe dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Kharya Saputra.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama JPU, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat,  secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 gram.

Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Khusus untuk terdakwa Rahmadianto, hukumannya lebih berat 1 tahun daripada terdakwa dua (Ramdas). Karena pernah dihukum 5 tahun penjara pada tahun 2016 lalu," urai Mian Munthe.

Dengan demikian, vonis terdakwa Rahmadianto lebih ringan setahun. Sedangkan terdakwa Ramdas lebih ringan 2 tahun. 

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Kharya Saputra agar masing-masing dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Di bagian lain, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Tita Rosmawati memohon agar hukuman mereka nantinya diringankan.

"Jadi kalian (kedua terdakwa), saudara PH dan penuntut umum sama-sama memiliki hak selama sepekan untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Mian Munthe.

Undercover Buy

Sementara dalam dakwaan diuraikan, Minggu dini hari (6/9/2020) sekira pukul 00.3p WIB dua personel tim dari Polaek Medan Kota melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan menyaru sebagai calon pembeli alias Undercover Buy.

Kedua saksi berpura-pura mau membeli 1.000 butir pil ekstasi. Tiap butirnya dihargai Rp80 ribu. Para saksi dan kedua terdakwa sepakat total harga ekstasi Rp80 juta. Kedua terdakwa pun pergi.

Setengah jam kemudian terdakwa Rahmadianto dan Ramdas kembali dengan memberikan bungkusan berisi 1.000 butir pil ekstasi. Kedua terdakwa langsung dibekuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini