Suami-Istri Jual Ayam Penyet, Masih Nyambi Dagang Sabu

Sebarkan:


LANGKAT |  
Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat meringkus 3 orang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Dari 3 orang pelaku tersebut, 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Edi Syahputra alias Putra (35) dan Rafika Duri alias Fika (31) serta seorang lainnya bernama Ramadani alias Rama alias Baret (24). Ketiga tersangka merupakan warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kec.Pd.Tualang, Kab.Langkat. Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya saat mengecak sabu sabu pada Rabu (19/05/2021) sekitar pukul 13.30 Wib.

Informasi yang diperoleh media ini dari Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Aiptu Yasir Rahman, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari Kapolsek Padang Tualang, AKP Tarmizi Lubis,SH, tentang penangkapan 3 tersangka pelaku yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu sabu dan berhasil mengamankan barang bukti berupa,18 paket plastik klip kecil bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 2,75 gram, 1 helai tisu warna putih, Uang Tunai Rp170.000, 1 buah timbangan Elektrik, 1 bungkus plastik bening kosong besar berisikan 78 plastik klip kosong kecil dan 1 buah pipet kecil warna kuning yang digunakan untuk sekop sabu sabu.

Kronologis penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kec.Pd.Tualang, Kab.Langkat, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Setelah menerima informasi dari sumber, pelapor bersama saksi saksi berangkat menuju TKP. "Sesampainya di TKP, saksi langsung masuk rumah menuju dapur dan saksi melihat kedua org terlapor sedang ngecak (memaketi) narkotika jenis sabu. Saat itu kedua terlapor berupaya untuk kabur, namun berhasil diamankan. Dari lantai tempat kedua terlapor duduk (Edi Syahputra alias Putra dan Ramadani) polisi menemukan barang bukti narkotika sabu sabu dan barang bukti lainnya tersebut di atas," ujar Yasir.

Selanjutnya petugas memanggil Kadus setempat untuk menyaksikan penyitaan yang dilakukan saksi. Saat diinterogasi, terlapor Edy Syahputra mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya, yang mana sebahagian lagi narkotika tersebut sudah dijual oleh kedua orang terlapor dgn harga paket Rp50 ribu dan paket Rp100 ribu.

 Menurut terlapor (Edy Syahputra alias Putra bahwa sekitar 3 bulan berjalan, dirinya dibantu istrinya (Rafika) jualan sabu di rumahnya sambil membuka usaha jualan ayam penyet. 

"Rafika bersama terlapor Edy belanja sabu kepada bandar berinisial RK di Kec.Sawit Sebrang, Kab.Langkat. Dan Rafika yang bertugas memesan narkoba kepada bandar inisial RK tersebut," ujarnya.

Berdasarkan "nyanyian" suami istri tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan ke rumah bandar RK di Sawit Sebrang. Namun RK tidak berada ditempat sehingga petugas belum dapat menangkap bandar RK yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terlapor berikut BB diamankan ke Polsek Padang Tualang.(Rudi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini