Sempat Buron, Polda Sumut Limpahkan BB dan Tersangka Korupsi Direktur CV Putra Mega Mas ke Kejari Medan

Sebarkan:



Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan (kiri atas), tersangka kasus dugaan korupsi dan ilustrasi videotron. (MOL/Ist)



MEDAN | Penyidik dari Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut diinformasikan telah menyerahkan berkas Direktur CV Putra Mega Mas, Djohan (49), tersangka kasus dugaan korupsi berikut barang bukti (BB) ke JPU pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.


Mengutip Instagram (Ig) Story Kejari Medan, penyerahan tahap II tersebut, Selasa (11/5/2021). 


Djohan tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengadaan papan visual elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan..


Perusahaan dipimpin tersangka merupakan penyedia jasa kegiatan pengadaan videotron untuk informasi harga kebutuhan barang pokok sebesar Rp3,1 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan TA 2013 lalu.


Penyidik melakukan penelusuran dan penelaahan di lapangan pada Maret 2014. Sebanyak 6 unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi. 


Kuat dugaan tidak sesuai dengan kontrak dan harganya 'dimarkup' (digelembungkan). Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp1 miliar lebih.


Di Rutan


Tersangka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No 31 tahun 1999 telah diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Selanjutnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021, tersangka Djohan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan untuk pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan.


Sempat Buron


Tersangka Djohan (tengah) beberapa saat setelah dibekuk tim Tabur kejaksaan. (MOL/Ist)



Sementara diberitakan sebelumnya, tersangka Djohan sempat masuk dalam daftar buronan kejaksaan.


Direktur  CV Putra Mega Mas berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Sumut di Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 15 Januari 2021 lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini