Putusan Lebih 1 Jam, Hakim Perberat Hukuman Orang Suruhan Oknum Polisi Bakar Mobil Korban Jadi 6 Tahun

Sebarkan:

 




Majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu akhirnya memperberat hukuman terdakwa Dedi Setiawan jadi 6 tahun penjara. (MOL/ROBS)



MEDAN | Setelah lebih 1 jam membacakan amar putusan, majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu, Selasa petang (4/5/2021) di Cakra 9 PN Medan akhirnya memperberat hukuman terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi (35) yang membakar mobil korban atas suruhan Kompol Raja Hotma Ambarita, oknum perwira bertugas di Polda Sumut dengan pidana 6 tahun penjara. Terdakwa sebelumnya dituntut pidana 4 tahun penjara.


Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa dakwaan alternatif pertama penuntut umum, pidana Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, telah terbukti.


Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa. Tindakan terdakwa yang mencabut keterangannya di BAP penyidik dengan alasan ketakutan karena diintimidasi, telah terbantahkan oleh saksi-saksi berikut alat bukti yang dihadirkan di persidangan.


Terdakwa atas suruhan Kompol Raja Hotman Ambarita terbukti bersalah dengan menggunakan 2 botol plastik kemasan berisi pertalite yang diberikan sumbu membakar   mobil Avanza Veloz putih BK 1964 AMF milik saksi korban Irfan Edward pada 27 Januari 2020 dini hari lalu di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.


Dari alat bukti screenshot dan flashdisk rekaman kamera pengintai (CCTV), terdakwa sempat mengantarkan oknum polisi tersebut ke Bandara Kualanamu Medan dengan menggunakan mobil Ford Everest milik Kompol Raja Hotman Ambarita. Terdakwa juga saat melaksanakan aksi pembakaran mobil menggunakan mobil tersebut.


Terdakwa Dedi Setiawan sudah lama kenal dengan Kompol Raja Hotman Ambarita. Dedi sejak tahun 2014 sampai sekarang bertugas mengurus kebun oknum polisi tersebut.


Walau tidak sampai membahayakan barang maupun penghuni rumah dikarenakan beberapa warga kebetulan lintas di lokasi pembakaran mobil berteriak, kebakaran-kebakaran sehingga korban dan istrinya terbangun dan sempat memadamkan api, terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawaban hukum. 


Wujud perbuatan terdakwa dengan pelaku lainnya sedikit atau banyak terkait dan berhubungan dengan perbuatan yang dilakukan  terlaksananya tindak pidana tersebut.


Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat khususnya kepada keluarga saksi korban, terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya dan mencabut semua keterangannya di BAP. 


Berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan mengakibatkan kerugian materiil saksi korban sebesar Rp30 juta. 


"Sementara hal yang meringankan, tidak ada," kata hakim ketua.

 

Mobil yang Sama


Fakta hukum lainnya, kata Mery Donna, perkara pembakaran Villa di Desa Tuk Tuk Siadong Kecamatan Simanindo Samosir milik Rudolf Manurung, yang terjadi 16 Juni 2018 (dalam perkara lain-red) pelakunya juga menggunakan mobil yang sama yakni Ford Everest BK 1937 BC.


Kompol Raja Hotman Ambarita tidak terima dan sakit hati karena Rudolf Manurung melarang adiknya perempuan, Rosmaida Manurung agar tidak melanjutkan 'hubungan terlarang' dengan Raja Hotman Ambarita.


Sementara barang bukti mobil Ford Everest BK 1937 BC, mobil Avanza Veloz, botol kemasan dan kain bekas terbakar dan flashdisk berisi rekaman CCTV dikembalikan kepada penuntut umum dalam perkara lain atas nama Raja Hotman Ambarita.


Menjawab pertanyaan Mery Donna, baik penuntut umum maupun penasehat hukum (PH) terdakwa Dedi menyatakan, pikir-pikir. Apakah terima atau akan melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini