Polres Toba Informasikan Kelengkapan Surat untuk Masuk Pulau Jawa. Ini Syaratnya

Sebarkan:




TOBA | Bagi masyarakat yang hendak keluar dari pulau Sumatera menuju pulau Jawa, diwajibkan melengkapi diri dengan surat keterangan hasil Rapit Test Antigen atau G-Nose mulai Sabtu 15 Mei 2021. 


Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menerangkan bahwa bagi siapa pengendara yang hendak melintas dari Kabupaten Toba menuju pulau Jawa, akan diperiksa bebas Covid-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose.


"Peraturan ini ditekankan pemerintah melalui Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia dengan Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tertanggal 12 Mei 2021. Berdasarkan surat tersebut, akan dilakukan pemeriksaan secara massive di Pelabuhan Bakauheni, Bandar Lampung mulai 15 Mei 2021 ini," terang Kasubbag Humas, Jumat (14/5/2021).

Dikatakan, keharusan memiliki surat keterangan hasil rapid tes Antigen atau G-Nose tersebut merupakan  salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih mewabah.


Lanjutnya, surat tersebut terbit karena masyarakat Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat. Dalam hal menyikapinya,  pemerintah dan satgas gugus tugas Covid-19  melakukan berbagai upaya untuk menekan laju pertumbuhan Virus Covid-19 yang masih mewabah.

“Dengan ini diinformasikan kepada setiap masyarakat atau pekerja yang berada di  Kabupaten Toba yang akan menuju Pulau Jawa harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose," sebutnya lagi. (OS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini