Polres Tapsel Hentikan Kasus Dugaan Intimidasi dengan Senpi di Desa Jambu Tonang, Pelapor: Saya Akan Prapid..!

Sebarkan:

Kanit PPA Polres Tapanuli Selatan Aiptu Maraden Hutabarat Saat Memegang Berkas SP2HP Laporan Polisi Nomor LP/207/VIII/2020/TAPSEL/SUMUT Tertanggal 25 Agustus 2020.


PALUTA| Penyelidikan kasus dugaan  intimidasi atau pengancaman terhadap anak dibawah umur dengan menggunakan mirip senjata api (Senpi) di Desa Jambu Tonang, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang ditangani Unit PPA Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak 25 Agustus 2020 lalu resmi dihentikan.

Untuk diketahui, dalam kasus yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/207/VIII/2020/TAPSEL/SUMUT tertanggal 25 Agustus 2020 tersebut, pihak pelapor adalah warga Desa Jambu Tonang atas nama Panggabean Hasibuan yakni, orang tua anak yang diduga korban intimidasi dengan menggunakan mirip senjata api inisial RHH, Lk, 15.

Sedangkan pihak terlapor atau diduga pelaku saat itu adalah anak oknum pejabat Kepala Desa Jambu Tonang inisial RH.

Informasi bahwa telah dihentikannya penyelidikan kasus tersebut sesuai dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby yang disampaikan melalui Kanit PPA Aiptu Maraden Hutabarat saat di Konfirmasi, Rabu (19/5/2021).

Dalam keterangan Aiptu Maraden, setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana sehingga tidak bisa menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Atas dasar itu, kita selaku pihak penyidik dari Polres Tapsel menerbitkan SP2 atau surat penghentian penyelidikan dengan nomor 06/2/2021 pada tanggal 24 Februari 2021. Namun, karena adanya lagi laporan dari pihak pelapor ke Mabes Polri dan Poldasu, kita dari penyidik di Polres Tapsel sempat di panggil untuk melakukan gelar kembali di Siantar pada tanggal 6 Mei 2021, dimana dalam gelar itu di hadiri dari pihak Wassidik Poldasu dan juga Mabes Polri,"kata Aiptu Maraden Hutabarat.

Lanjut Aiptu Maraden, setelah melakukan gelar bersama pihak Poldasu dan Mabes Polri di Siantar. Kemudian, keputusan penyidik Polres Tapsel menerbitkan SP2 tehadap kasus tersebut mendapat asistensi dari pihak Mabes Polri dan Poldasu pada tanggal 30 April 2021.

"Artinya setelah kita lakukan gelar bersama di Siantar, pihak Mabes Polri dan Poldasu juga menguatkan atau sepakat dengan keputusan kita dari pihak penyidik Polres Tapsel yang menerbitkan SP2 terhadap kasus yang dilaporkan saudara Panggabean Hasibuan tersebut,"kata Aiptu Maraden Hutabarat.

Selanjutnya kata Aiptu Maraden, pihaknya  kemudian mengirimkan dokumen SP2HP model A2 kepada pihak pelapor atau kepada Panggabean Hasibuan pada tanggal 10 Mei 2021.

"Didalam salinan SP2HP model A2 itulah ada pemberitahuan telah diterbitkannya SP2 terhadap laporan saudara Panggabean Hasibuan tersebut,"pungkas Aiptu Maraden. 
Pelapor Panggabean Hasibuan Saat Berada di Unit PPA Polres Tapsel

Sementara itu, Panggabean Hasibuan saat diminta tanggapannya terkait keterangaan dari Kanit PPA Polres Tapsel tersebut mengaku, tidak tahu bahwa laporannya tersebut telah SP2 dan juga mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen SP2HP model A2 dari penyidik Polres Tapsel.

"Saya gak tahu kalo laporan saya itu udah SP2, sayapun tidak tahu melalui siapa SP2HP itu dikirim penyidik Polres Tapsel, yang jelas tidak pernah sampai ke tangan saya SP2HP itu,"kata Panggabean.

Selain itu, Panggabean juga menyatakan, jika SP2HP model A2 dari Polres Tapsel tersebut sampai ke tangannya, dia akan segera melakukan Prapid (Pra Peradilan) melalui kuasa hukumnya.

"Asalkan ada SP2HP itu, saya akan Prapid..!!, masalahnya saya gak pernah menerima SP2HP itu,"pungkas Panggabean.(Ginda/GNP)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini