Miris! Mantan Kades Bulungihit Kabupaten Labura Dijerat Korupsi, Para Perangkat Desa tak Bergaji Lagi

Sebarkan:



JPU Sepstian Tarigan (kiri) menghadirkan para perangkat Desa Bulungihit guna didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN Para perangkat desa yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam perkara korupsi senilai Rp960 juta dengan terdakwa Sarpin (49), mantan Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengatakan, mulai Mei 2019 mereka tidak lagi mendapatkan gaji.


Perangkat desa yang dihadirkan di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin petang (3/5/2021) umumnya bernada ketus menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Labura dimotori Sepstian Tarigan maupun majelis hakim diketuai Mian Munthe.


Sepengetahuan para perangkat desa, Dana Desa  (DD) yang bisa dipertanggungjawabkan terdakwa kades periode 2016 hingga 2019 berkisar Rp300 hingga Rp400 juta.


Baik mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Misiadi, Plt Sekdes Bambang Priyono, Kaur Kesra Tukimin maupun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jamiun menerangkan, terdakwa tidak pernah mempertanggung jawabkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulungihit.


Saksi Jamiun selaku Ketua BPD menerangkan, dirinya pernah ikut perencanaan kegiatan, populer disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa.


Di antaranya untuk membayar gaji perangkat desa, pembangunan sarana dan prasarana desa maupun penyuluhan warga. Namun di akhir Tahun Anggaran (TA) terdakwa tidak pernah mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes.


Setelah DD dicairkan secara bertahap bersama Bendahara Desa, uangnya langsung diserahkan kepada terdakwa. 



Sarpin, mantan Kades Bulungihit, terdakwa korupsi Dana Desa mengikuti persidangan secara vidcon. (MOL/ROBS)


Ketika dikonfrontir hakim ketua Mian Munthe, terdakwa mantan kades yang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) sempat membantah keterangan saksi Jamiun.


"Memang di laporan itu ada tanda tangan Saya. Tapi itu bukan tanda tangan Saya, Yang Mulia. Nggak tahu siapa memalsukan tanda tangan Saya," timpal Jamiun.


Usai mendengarkan keterangan para saksi dari unsur perangkat Desa Bulungihit, hakim ketua melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat ahli dari Inspektorat Kabupaten Labura. 


Sempat Buron


Sementara diberitakan sebelumnya, terdakwa sempat buron selama 3 bulan. Terdakwa berstatus PNS itu berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejati Sumut dan Kejagung dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.


Sarpin pun disergap dari tempat persembunyiannya di areal perkebunan di Dusun Blimbingan Desa Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hilir yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru, Senin malam (23/11/2020).


Sarpin selalu mangkir tanpa alasan yang jelas saat akan dimintai keterangannya sebagai tersangka korupsi terkait penggunaan APBDes Bulungihit. Akibat perbuatannya keuangan negara dirugikan sebesar Rp960 juta. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini