Mantan Kabag Keuangan Tirtanadi Deliserdang: Sudah Jadi Hal Biasa Kabag Umum Cairkan Dana ke Bank Sumut

Sebarkan:




Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015 Mustafa Lubis saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015 Mustafa Lubis, Senin (10/5/2011) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau mark up dengan 2 terdakwa di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 Asran Siregar (53) dan mantan Asisten I Bagian Keuangan periode September 2004 hingga April 2015 Zainal Sinulingga (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


Lebih dari 1 jam saksi (telah divonis 1,5 tahun penjara) dicecar berbagai pertanyaan baik oleh majelis hakim diketuai Mas'ad Rahim Lubis maupun  tim JPU dari Kejari Deliserdang diketuai Agusta Kanin dan tim penasihat hukum kedua terdakwa.


Saksi mengakui, semestinya usulan pencairan dana melalui cek ke PT Bank Sumut yang telah ditandatangani terdakwa Zainal Sinulingga dan Asran Siregar tersebut dicairkannya selaku Kabag Keuangan. Bukan oleh terdakwa Zainal Sinulingga


"Saya baru bertugas di Tirtanadi Deliserdang juga sempat heran. Tapi hal itu sudah biasa dari periode-periode sebelumnya. Saya ditugaskan pimpinan (terdakwa Asran Siregar) fokus pada peralisasian tagihan pelanggan," urainya.


Di bagian lain Mustafa Lubis menegaskan, seharusnya daftar usulan pencairan dana sebagaimana tertulis dalam laporan keuangan secara manual sama dengan voucher maupun cek yang akan dicairkan ke Bank Sumut.


"Belakangan setelah diperiksa penyidik dari Kejari Deliserdang Saya mengetahui ada perbedaan antara buku besar laporan keuangan dengan cek yang dicairkan ke Bank Sumut," timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketia Mas'ad.


Heran


Dalam kesempatan tersebut tim JPU diketuai Agusta Kanin memperlihatkan tentang adanya 7 lembar cek yang dicairkan terdakwa Zainal Sinulingga ke Bank Sumut juga ada tanda tangan saksi.


"Setahu Saya waktu menjabat Kabag Keuangan cuma 5 lembar cek. Makanya heran juga Saya koq bisa jadi 7 lembar? Yang 2 lagi nggak tahu Saya siapa yang menandatanganinya," tuturnya.


Fakta lainnya terungkap di persidangan, 2 usulan pencairan dana ke Bank Sumut seharusnya Rp10 jutaan. Namun pada cek tertulis Rp60 jutaan.


Saksi mengaku ada menyerahkan cek kepada terdakwa Zainal Sinulingga namun belum terisi nominal berikut huruf penulisan angka nominalnya. Hakim ketua Mas'ad Mas'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Dicairkan Terdakwa


Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 213 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum. 


Terdakwa mantan Kacab Tirtanadi Deliserdang dan terdakwa mantan Kabag Umum Zainal Sinulingga (monitor kiri) mengikuti persidangan secara vidcon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke  Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis seharusnya dicairkan oleh Kabag Keuangan.


Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. 


Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek. 


Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp677,3 juta.


Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 UU  Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini