Dua Pencuri Kabel Sutet Gardu PLN Galang Ditangkap

Sebarkan:


DELISERDANG |
Petugas Kepolisian Polsek Galang, Deliserdang melakukan penyidikan laporan pihak PLN Gardu Induk Galang dengan LP /B/41/V/2021/SPKT/Polsek Galang / Polresta Deliserdang/Polda Sumut /13/05/2021. Berdasarkan laporan itu Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyidikan di TKP Gardu Induk PLN Galang di dusun V Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Kamis (13/05/2021).

Informasi dihimpun, saksi Wahyu Suriadi Siregar petugas PLN  melaksanakan patroli di seputaran Gardu PLN dan melakukan penyenteran di lokasi switc yar dan melihat 2 (dua) orang pelaku lari dikarenakan terkejut akibat saksi menyenter para pelaku sehingga saksi berteriak untuk minta bantuan kepada teman sesama patroli sehingga 4 (empat) orang teman saksi datang dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

Selanjutnya 1 (satu) pelaku berhasil lari dengan memanjat pagar Gardu atas nama Ramadhan alias Kakek dan 1 pelaku lainnya bernama Zulfani tertangkap saat bersembunyi di rerumputan tinggi sekitar lokasi gardu.

Selain pelaku pencurian, petugas menemukan di seputaran lokasi barang barang berupa 5 (lima) potongan kabel PLN dan tang besi milik pelaku. Atas temuan ini, saksi melaporkan ke Polsek. Selanjutnya pihak Kepolisian Polsek Galang tiba di lokasi dan mengamankan pelaku berserta barang barang yang ditemukan di lokasi.

Kemudian setelah diburu dan dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap pelaku pencurian lainnya atas nama Ramadhanalias Kakek di rumah pelaku yang berada di Jalan Chaidir Lingkungan Enam Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Senin (17/05/2021) sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku kini dijebloskan di Sel tahanan Polsek Galang untuk proses lebih lanjut.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH dalam keterangan persnya, Selasa (25/05/2021) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian kabel Sutet PLN Galang.

"Kini kedua pelaku sudah berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum berlaku atas perbuatannya," pungkasnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini