Dua Lokasi Hiburan Malam Disegel Polrestabes Medan

Sebarkan:

DISEGEL: Lokasi hiburan yang disegel Polrestabes Medan


MEDAN | Karena tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dua lokasi hiburan malam KTV Scorpio di Jalan Adam Malik Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abdullah Lubis disegel Polrestabes Medan, Minggu (23/5/2021) pagi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan yang dikonfirmasi wartawan, Senin (24/5) membenarkan jika 2 lokasi hiburan malam dirazia. 

Dijelaskan Kasat, awalnya personil kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa 2 lokasi tersebut sama sekali tidak mematuhi  prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM).

"Dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi saya dan puluhan personil Satres Narkoba, personil Sat Reskrim serta Sat Sabhara, Minggu sekira pukul 01.30 WIB langsung menggerebek KTV Scorpio. Alhasil 37 pengunjung yang diduga sedang mabok diamankan. Selanjutnya puluhan pengunjung itu dimasukkan ke dalam mobil truk Sat Sabhara," ujar Kasat.


Kapolrestabes dan petugas gabungan sekira pukul 03.00 WIB sambung Kompol Oloan, bergerak menuju Resto Bar Lounge High Five dan langsung melakukan razia. Alhasil dari lokasi petugas mengamankan 165 pengunjung yang diduga dalam kondisi mabok. Seratusan pengunjung itu lantas dimasukkan ke dalam truk, lalu diboyong ke Mapolrestabes guna proses lebih lanjut. Lokasi KTV kemudian disegel.


"Selain seratusan orang yang diamankan, kita juga mengamankan 10 orang yang berperan sebagai Kasir, security, pemain DJ, 2 pengunjung di KTV Scorpio. Dua penanggung Jawab/Kapten, security serta 2 pengunjung Resto Bar Lounge High Five. Sepuluh orang itu lantas diserahkan ke Sat Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut. Resto tersebut juga dilakukan penyegelan," ungkapnya.


Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan bahwasanya masing-masing manajemen 2 lokasi hiburan malam itu sudah mengetahui ada larangan dari Pemprovsu dan Pemko Medan untuk tidak operasional. Para karyawan juga mengetahui bahwa ada larangan operasional, namun dari pihak manajemen tetap memerintahkan operasional.

"Manajemen lokasi hiburan malam tersebut berusaha mengelabui petugas dengan cara pintu dan halaman depan dikunci dan di rantai dari luar. Serta lampu depan dimatikan dan diberi tulisan tutup," terangnya sembari menambahakan lokasi hiburan malam itu nelanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan  Masyarakat. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini