Selain itu, dalam pernyataan Rasidin Hasibuan, bahwa dia tidak pernah menghibahkan dan menjual tanah itu kepada siapapun dan kepemilikannya atas tanah tersebut tertuang pada surat hak miliknya yakni, Akta yang ditanda tangani oleh Camat Ujung Batu.
Terkait itu, Koordinator Pamsimas Roms II Kabupaten Paluta Legiono ST saat dimintai tanggapannya, Senin (24/5/2021) menjelaskan, bahwa prosedur sebelum dibangunnya objek bangunan Pamsimas harus ada surat pembebasan lahan atau hibah tanah terlebih dahulu yang diurus pihak aparat pemerintahan desa setempat.
"Selanjutnya oleh pemerintahan desa setempat menyerahkan dokumen surat hibah tersebut ke kita saat pengajuan. Nanti akan saya tanyakan bagian Fasilitator terkait dokumen hibah tanah yang di Desa Jambu Tonang itu, kebetulan bapak bagian Fasilitator keluar ke Sipiongot,"kata Legiono.
Dari data yang ditunjukkan Legiono, jumlah total keseluruhan dana yang di anggarkan untuk bangunan Pamsimas di Desa Jambu Tonang tahun 2019 senilai Rp.375.550.000.
"Dana sebesar Rp. 375.550.000 itu termasuk sumber dana dari APBDes Jambu Tonang tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 48.000.000,"kata Legiono.
Terkait surat pernyataan Rasidin Hasibuan tersebut, Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait informasi tersebut.(GNP/Ginda)