Bongkar Skandal KPU, Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Sergai

Sebarkan:


SERGAI |
Papan bunga dukungan dan ucapan terima kasih dari lapisan masyarakat atas kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpajang di depan Kantor Kejari Sergai, berlokasi Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Desa Firdaus Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, Senin (31/05/2021) pagi.

Kiriman papan bunga tersebut dengan tulisan, "Selamat Sukses & Terima kasih kepada Kejari Sergai atas penggeledahan dan penyelidikan dana hibah di KPUD Sergai, dari Tokoh Masyarakat Sergai.

"Terima kasih kepada Kejari Sergai atas penegakan hukum di Tanah Bertuah Negeri Beradat dari Tokoh Pemuda Peduli Sergai".

Saat dikonfirmasi  Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Donny Haryono Setiawan, SH menyampaikan ucapan terima kasih juga atas dukungan masyarakat Serdang Bedagai. 

"Terima kasih atas dukungan masyarakat," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Sergai secara mendadak menyegel dan mengeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara mendadak disegel, Kamis (20/5/2021) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.

Kemudian, terungkap sebab penyegelan dan penggeledahan di Kantor KPUD tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menyebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2019-2020.

Hal itu disampaikan Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setiawan, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, SH dan Kasi Pidsus Elon U.P. Pasaribu, SH saat konferensi pers bertempat Aula Adhyaksa, Kejari Sergai di Sei Rampah, Jumat (21/5) sekira pukul 10.45 WIB.

Dijelaskan Kajari, sebelumnya perkara ini sudah kita dalami dimana dokumen itu sudah kami minta namun tidak diberikan sehingga kita melakukan penggeledahan.

"Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2020 untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 36,5 Miliar,"tegasnya.

Donny menuturkan, dokumen yang disita saat ini sebanyak 10box guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, saksi yang sudah kita periksa sebanyak 13 orang sementara untuk Komisioner sudah 2 orang kita panggil dimintai keterangan.

"Saat ini belum menetapkan tersangka, karena ini masih penyidikan umum kita masih fokus kepada pengumpulan alat bukti sebanyak-banyaknya," kata Kajari.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini