Belum Bayar Gaji Karyawan, Aktivis di Madina Kecam Perusahaan PT RMP

Sebarkan:

Para Karyawan PT RMP saat melakukan mediasi dengan Polsek Natal beberapa waktu yang lalu

MANDAILING NATAL |
Aktivis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengecam pihak perusahan perkebunan PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), yang belum membayarkan gaji sejumlah karyawan.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun, ada sekitar kurang lebih dua puluh orang karyawan PT RMP mengaku belum dibayar gajinya oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Desa Sundutan Tigo dan Desa Kunkun Kecamatan Natal Kabupaten Madina tersebut.

Gaji yang belum dibayar tersebut ialah gaji/premi untuk bulan Mei sampai September di tahun 2018. Seterusnya, gaji/premi untuk bulan Agustus sampai Desember  tahun 2019. Dan terakhir gaji/premi untuk bulan Februari sampai bulan Juni di tahun 2020.

Bukan hanya persoalan tuntutan gaji,  para karyawan itu juga menuntut perusahaan PT RMP agar membayarkan dan melunasi iuran pembayaran BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan masing-masing karyawan.

"Sampai saat ini dari informasi yang saya peroleh belum ada juga perusahaan PT RMP yang membayar gaji karyawan tersebut. Melihat hal ini tentu sangat miris, saya bersama rekan-rekan di sini menyampaikan kecaman terhadap sikap dari perusahaan PT RMP itu," kata Syahrul  salah satu aktivis yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Panyabungan, Selasa (11/05/2021).
Syahrul mendesak pihak perusahaan untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban terhadap hak-hak karyawan. Ia sekaligus juga menyesalkan lambannya penanganan dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Polsek Natal bersama Muspika setempat juga sudah pernah melakukan mediasi dangan para karyawan, intinya mau menyelesaikan persoalan ini. Namun nyatanya hingga hari ini Selasa 11 Mei 2021, informasi yang saya peroleh belum ada juga para karyawan itu menerima gaji yang mereka tuntut," jelasnya.

Syahrul berharap agar pihak-pihak terkait seperti Disnaker Provinsi Sumatera Utara dan Disnaker Kabupaten Madina, untuk memanggil pihak perusahan RMP dan para karyawan yang menyampaiian tuntutan.

Sementara, melalui keterangan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Jamsostek dan ESDM di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madina Amin MSI mengatakan, bahwa mereka tidak lagi mengetahui persoalan yang terjadi antara perusahan dan karyawan yang ada di Madina.

"Saat ini kita tidak terlalu tau informasi ataupun persoalan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan, karena tugas pengawasan sudah berada di tingkat Provinsi. Bukan wewenang kita lagi," kata Amin, saat dimintai tanggapan mengenai persoalan itu di kantornya baru-baru ini.

Metro Onlien berusaha menghubungi pihak perusahaan PT RMP untuk meminta keterangan resmi dari perusahaan, namun tak ada respons.

Melalui Koordinator AFD PT RMP yang diketahui bernama Koko saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa persoalan itu sudah ditangani manajemen langsung.

Ia hanya menyuruh agar wartawan langsung menanyakan hal itu ke kantor perusahaan PT RMP di Kota Medan.

"Seluruhnya sudah ditangani pihak manajemen langsung, untuk lebih baiknya bapak datang aja ke kantor Medan ya," kata dia. (Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini