Beking Rentenir Viral di Medsos, Perwira Polresta Deliserdang Kena Sanksi Tegas

Sebarkan:


DELISERDANG |
Kasus dugaan menjadi beking rentenir saat menagih hutang, oknum Polisi berpangkat Iptu yang bertugas di Polresta Deliserdang kini mendapat hukuman sanksi tegas dari Kapolresta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik karena kelakuannya yang merusak citra baik Kepolisian Polresta Deliserdang.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan dan tindakan yang tak sepantasnya sebagai anggota Polri  terhadap warga.Beredarnya video viral di media sosial terkait tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum anggota Polri Polresta Deliserdang berinisial Iptu TS ini sudah ditangani Propam Polresta Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang dalam siaran persnya, Rabu (26/05/2021) mengatakan  sangat menyayangkan kejadian yang mencoreng citra Kepolisian dan meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian yang dilakukan anggotanya tersebut. 

“Tindakan tidak terpuji  yang dilakukan oleh Iptu TS tersebut tak sepatutnya terjadi, Anggota Polri harus menjadi contoh teladan yang baik kepada masyarakat," tegasnya.

Kombespol Yemi Mandagi Sik menyebutkan sudah menginstruksikan kepada Wakapolresta Deliserdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK dan Kasi Propam Iptu Elkana, untuk memproses tuntas penanganan perkara terhadap Iptu TS,sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku untuk personil kepolisan" tegasnya.

Saat ini Iptu TS menjalani pemeriksaan intensif dan Propam  telah memeriksa saksi-saksi, terkait kejadian tersebut juga  mengamankan yang bersangkutan di Sie Propam Polresta Deliserdang.

Sebelumnya , aksi tidak terpuji dilakukan oknum Polisi Iptu TS yang menjadi beking seorang rentenir terekam kamera.Pelaku yang sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian mengancam akan melakukan penahanan  terhadap warga karena punya masalah hutang piutang yang tidak diselesaikannya.

Selanjutnya, Iptu TS bersama rekan-rekannya diduga melakukan penganiayaan dan hal hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh anggota Polri pada masyarakat .Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/5/2021) malam kemarin.

Informasi dihimpun oleh korban Romulo , kasus ini berawal ketika kakak iparnya terlibat masalah utang piutang dengan rentenir yang ada di Jalan Sei Tuntungan Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.Romulo mengantarkan kakak iparnya  yang punya hutang  ke Jalan Sei Tuntungan Baru bersama anak dan istrinya .

Setelah sampai di Jalan Sei Tuntungan itu, Romulo mengaku  menunggu di luar halaman teras . Kakak ipar, istri dan anak masuk ke dalam rumah dan tak lama kemudian, terdengar ribut-ribut dari dalam rumah.Spontan, Romulo masuk untuk mengetahui apa yang terjadi dengan kakak ipar dan istrinya. 

Di dalam rumah, oknum polisi marah-marah sembari mengatakan bahwa dirinya Polisi dan akan menangkap orang yang berada didalam rumah bersama istri dan kakak iparnya.Karena situasi memanas, kakak ipar Romulo sengaja merekam peristiwa ini, khawatir terjadi sesuatu, sekaligus untuk dijadikan bukti bilamana ada tindak kekerasan.

Tak disangka, apa yang dikhawatirkan terjadi.Setelah mengancam memenjarakan mereka  , Iptu TS bersama kawannya  itu kemudian merampas kamera kakak ipar Romulo saat sedang merekam ,Romulo coba melerai namun malah menjadi korban penganiayaan  oknum polisi itu. 

Pasca kejadian ,Romulo membuat laporan ke Polrestabes Medan atas tindakan penganiayaan dengan laporan polisi nomor LP/B/1047/K/V/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 25 Mei 2021 dan peristiwa ini lalu viral di media sosial.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini