1 Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Rp4 M Aroma Mistis Divonis Bebas, Halim: Saya 'Dikambinghitamkan'

Sebarkan:



Tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggalapan, Halim Wijaya akhirnya divonis bebas. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berbau mistis membawa-bawa nama Ratu Pantai Selatan 'Nyi Roro Kidul', Halim Wijaya (41), salah seorang dari 2 terdakwa digadang-gadang menimbulkan kerugian terhadap saksi korban mencapai Rp4 miliar lebih, akhirnya divonis bebas.


Majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan secara alternatif dari JPU Kejati Sumut Rahmi Shafrina, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


"Unsur turut serta dengan sengaja memiliki barang orang lain atau sebagian  bukan karena kejahatan maupun unsur tindak pidana penggelapan atas barang sudah ada pada kekuasaannya adalah milik orang lain, tidak terbukti," tegasnya, Kamis petang (5/6/2021) di Cakra 9 PN Medan.


Terdakwa memang ada 6 kali disuruh Siska Sari Maulidhina Siregar (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengambil uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) maupun dolar Singapura ke rumah saksi korban. 


Hanya saja uang itu diterima dari ajudan pemilik rumah bernama Samuel atau Riski dan kemudian ditukarkan ke dalam bentuk rupiah selanjutnya diserahkan kembali kepada saksi korban Rudi Hartono Bangun, kebetulan anggota DPR RI melalui sekuriti di rumahnya.

 

Fakta terungkap lainnya, bahwa uang tersebut di antaranya untuk urusan saksi korban anggota DPR RI itu saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langkat 2018.


Bahkan saksi korban tidak sadar kalau Rp600 juta telah dipindahkan ke rekening saksi korban, setelah diperlihatkan print out transferan dana.


"Karena unsur dakwaan pertama dan kedua penuntut umum tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum," urai Mery Donna Pasaribu.


Majelis hakim diketuai Mery Donna Pasaribu saat membacakan amar putusan di Cakra 9 PN Medan. (MOL/ROBS)



Selain itu majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan serta mengembalikan harkat, martabat dan nama baik terdakwa dalam kedudukan seperti semula.


Kasasi 


Usai pembacaan amar putusan, JPU Rahmi Shafrina menyatakan upaya hukum kasasi. "Kasasi Yang Mulia," tegasnya.


Halim Wijaya pada persidangan Maret 2021 lalu dituntut Rahmi Shafrina agar dipidana 3 tahun dan 8 bulan penjara. Dakwaan primair, pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana, dinilai telah memenuhi unsur.


Sedangkan terdakwa Halim Wijaya dan tim penasihat hukumnya (PH) mengatakan terima atas vonis bebas yang baru dibacakan majelis hakim.


'Kambing Hitam'


Usai sidang, Halim Wijaya menyampaikan terima kasih pada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya. Menurutnya, denyut nadi rasa keadilan masih bisa dirasakan di pengadilan negeri Kelas IA Khusus tersebut.


"Saya 'dikambinghitamkan' dalam perkara ini. Faktanya mereka (Siska Sari Maulidhina Siregar dengan saksi korban Rudi Hartono) kan ada hubungan spesial," pungkasnya.


Pesan Gaib Incaran KPK


Dalam dakwaan diuraikan, saksi Siska Sari W Maulidina sudah lama mengenal saksi korban Rudi Hartono Bangun dan intens komunikasi lewat aplikasi WhatsApp (WA). Siska kerap komunikasi tentang hal-hal gaib dan mengaku memiliki kemampuan supranatural karena kakek buyutnya memperistri Roro Kidul.


Pada Februari 2017 saksi mengirimkan pesan teks WA kepada korban seolah wakil rakyat tersebut melalui pesan gaib Roro Kidul -akrab dipanggil saksi: Uti- sedang diincar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kemampuan supranatural, saksi mengaku mampu mengamankan korban atas bantuan 'Nyi' Roro Kidul.


Namun Rudi Hartono Bangun harus menyanggupi syarat yang diberikan 'Sang' Uti yakni bayi dengan tubuh masih memerah sebagai tumbal. Namun syarat tersebut bisa diganti dengan 7 atau 8 ekor ayam. Karena melalui ritual, Siska mengatakan harga per ekor ayam serba hitam itu sebesar Rp7 juta. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini