PANCURBATU | Dedi Bangun Alias Dedi Sumbing pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pedagang di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, berhasil diringkus unit reskrim Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan.
Tersangka ditangkap di sebuah lokasi persembunyian nya di Desa Lama Kecamatan Pancur Batu pada hari Senin (26/4/2021) sekira pukul 20.00 wib.
Dedi Sumbing ditangkap karena melakukan Pemerasan/ uang takut kepada salah satu pengusaha pemilik toko yang berada di Simpang Namorih Kecamatan Pancur Batu saat pemilik toko melakukan pemasangan Plank Neon Box.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Amir Sitepu,SH,MH ketika dikonfirmasi Selasa ,(27/4/2021) sekira pukul 17.00 wib membernarkan atas penangkapan tersangka kasus pemerasan tersebut. “ ia bener, pelakunya sudah kami tangkap pada hari yang sama, tepatnya sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah di Desa Lama Kecamatan Pancur Batu," Terang Iptu Amir Sitepu.
Tersangka ditangkap lanjut Iptu Amir, berdasarkan laporan Kasus Pengancaman dan pemerasan yang sebelumnya sempat Viral di Media Online, sesuai dengan Laporan polisi No :LP/128/IV/2021/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU pada Hari Senin 26 April 2021.
Dan begitu mendapatkan laporan maka team opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Ipda Junaidi Karo Sekali, SH langsung menuju ke TKP guna melakukan cek TKP dan olah TKP,” jelas Amir Sitepu.
Lebih Lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan, bahwasanya dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit reskrim dan dibantu oleh rekaman video yang viral di media sosial diketahui bahwa pelakunya seorang pria yang dikenal dengan sebutan Dedi Bangun Alias Dedi Sumbing. Dan setelah mengetahui indentitas pelaku kemudian team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dan beberapa jam melakukan penyelidikan akhirnya team opsnal tembus pandang dengan keberadaan pelaku berada di Desa Lama Kecamatan Pancur Batu, dan akhirnya team meluncur ke lokasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku.
“ Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui atas perbuatanya telah melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara mengancamnya dengan batu. Dan sekarang tersangka berikut barang bukti satu buah batu sudah diamankan ke komando guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas Iptu Amir Sitepu ,SH,MH . (Jassa)