Sidang Gugatan Kepemilikan Hak 120 Ha di Zona HPL BPODT, Tergugat I Presiden RI Tidak Hadir

Sebarkan:


TOBA, BALIGE
| Lanjutan sidang gugatan perdata terkait kepemilikan zona Hak Pengelolaan (HPL) Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) seluas 120 ha di Dusun Sileangleang Desa Sigapiton antara pemerintah versus masyarakat adat keturunan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton kembali digelar di Pengadilan Negeri Balige, Selasa (20/4).

Meski persidangan yang telah berlangsung untuk ke tiga kalinya ini namun sayangnya tergugat satu yakni Presiden RI Ir. Joko Widodo atau yang mewakilinya belum tampak hadir. Namun demikian proses persidangan yang dipimpin hakim ketua Arif Wibowo, SH berlangsung tertib dengan mengikuti standar protokol kesehatan.

Para penggugat yang didampingi oleh Penasehat Hukum LBH Cortio_Sima Pematang Siantar yang dikomandoi oleh Morris Nadapdap SH, dihadiri langsung prinsipal ketua Parsadaan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Mangatas Togi Butarbutar dan Bevin Butar-butar dari unsur pengurus. Sementara sebanyak 12 pihak tergugat, dua diantaranya tidak hadir yakni tergugat satu Presiden Republik Indonesia dan tergugat sebelas Menteri ATR/BPN RI.

Menurut penjelasan Arif yang juga Humas PN Balige menyebut meskipun dari pihak tergugat tidak hadir lengkap terutama Presiden RI namun sidang tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang peraturan mediasi di pengadilan.

Dalam pasal 17 ayat 4 disebutkan dalam hal para pihaknya lebih dari satu orang mediasi tetap dilaksanakan setelah pemanggilan dilakukan secara sah dan patut walaupun seluruh pihak tidak hadir.

"Jadi dalam perkara ini karena tergugatnya lebih dari satu yakni ada 12 tergugat sehingga yang jadi persoalan itu adalah tergugat satu dimana relaas panggilannya belum sah dan patut karena pada sidang pertama penggugat itu salah menuliskan alamat Presiden. Kemudian di sidang pertama mereka telah melakukan perbaikan," ujarnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, pada agenda sidang kedua juru sita PN Jakarta Pusat ternyata telah keliru memanggil Tergugat satu, dimana sesuai domisili dengan wilayah hukumnya. 

"Jadi dikarenakan alamat tergugat satu di Jakarta Pusat yang dipanggil ternyata tergugat empat yakni Menkomarves RI," katanya.

Sementara itu tergugat lima yakni Gubernur Sumatera Utara sebelumnya dua kali tidak hadir kali ini mengutus kuasanya di PN Balige. Tidak perlu lagi dipanggil karena dianggap telah memenuhi aturan. 

Dalam sidang yang juga dihadiri oleh puluhan warga keturunan Op. Ondol Butar-butar tersebut diputuskan bahwa mediasi (upaya perdamaian) tetap dilaksanakan dengan persetujuan para pihak. Majelis hakim telah menghunjuk hakim mediator dari PN Balige sesuai persetujuan dari kedua pihak tergugat dan penggugat.

Setelah kedua pihak setuju untuk mediasi maka majelis hakim menghunjuk Ariza Ginting SH MH sebagai mediator. Namun kata Arif jika upaya mediasi tidak berhasil atau tidak ada titik temu maka akan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Lebih lanjut ketua majelis hakim Arif Wibowo SH mengatakan tenggat waktu untuk mediasi maksimal 30 hari kerja dan dapat diperpanjang lagi 30 hari kerja apabila disepakati.

Sidang kembali akan digelar Selasa depan, (27/4) dengan agenda mediasi.(Rel/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini