Polsek Stabat Gelar Rekontruksi 28 Adegan Pembunuhan Rico Rampati

Sebarkan:

 


LANGKAT | Masih ingat peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi beberapa pekan lalu di dusun VI paya belibis, desa Stabat lama barat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dimana korban bernama Rico Rampati, tepatnya pada Rabu (07/04/2021) pukul 22.30 wib.

Untuk melengkapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Langkat dan proses persidangan di Pengadilan Negeri Langkat, Polisi Sektor (Polsek) Stabat Resort Langkat gelar rekontruksi kasus pembunuhan dengan 28 adegan yang diperankan oleh tersangka yakni Sofian (45) warga dusun VI paya belibis, desa stabat lama barat, kecamatan stabat, kabupaten langkat.

Selain tersangka, adegan juga diperagakan saksi yakni istri tersangka dan Tiara yang merupakan anak kandung dari tersangka, kemudian saksi saksi lainnya, rekontruksi digelar dihalaman samping kantor Polsek Stabat pada Rabu (21/04/2021) pukul 14.30 wib.

Dalam rekontruksi adegan pertama, mutiara (saksi) yang merupakan pacar dari korban (rico Rampati) menghubungi korban melalui handpon dan menyuruh agar korban datang kerumah tersangka.

Selanjutnya dalam adegan kedua, korban datang kerumah tersangka dan duduk diteras rumah tersangka ditemani oleh istri tersangka (srisuyanti), selanjutnya istri tersangka menyuruh korban masuk kedalam rumah dan duduk di bangku ruang tamu rumah milik tersangka.

Dalam adegan selanjutnya, istri tersangka  berbincang bincang kepada korban dan mempertanyakan kebenaran atas apa yang dialami putri nya, dan meminta penjelasan serta tanggung jawab korban terhadap anak nya yang sudah memasuki hamil 6 (enam) bulan, namun korban tidak mengakui dan tidak mau bertanggung jawab seperti yang diharapkan oleh istri tersangka, mendengar jawaban korban, tersangka dan mutiara serta istri tersangka masuk kedalam kamar, dan didalam kamar tersebut tersangka kembali bertanya kepada anak nya siapa laki laki sebenarnya yang menghamili mutiara anak tersangka, Tiara menjawab bahwa laki laki yang menghamili dirinya adalah Rico Rampati (korban).

Berselang beberapa waktu, Toto yang merupakan wawak daripada mutiara yang juga sebagai kepala dusun datang kerumah tersangka dan duduk berhadapan dengan korban, Toto menanyakan langsung kepada korban dengan pertanyaan "berapa kali melakukan hubungan suami istri terhadap mutiara, saat itu korban menjawab, adalah Wak". 

Toto juga meminta pertanggungjawaban dari korban, dan menyuruh korban menghubungi keluarganya agar korban dapat secepatnya dinikahkan, saat itu korban menjawab, "nunggu bapak saya datang bermusyawarah Wak.

Selanjutnya Toto memanggil tersangka bersama istri tersangka dan anak nya Mutiara yang saat ini telah mengandung 6 bulan dari dalam kamar rumah tersangka, selanjutnya Toto bergegas pulang karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan nya.

Tersangka duduk berhadapan dibangku ruangan tamu rumah tersangka, bersama istri tersangka dan anak nya, tersangka kembali bertanya kepada korban, dan meminta tanggung jawab dari korban, namun korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan putri tersangka.

Tersangka bersama istrinya pergi meninggalkan korban dan mutiara dari ruang tamu menuju kamar, dan tak berapa lama tersangka kembali keluar dari kamar tidur dan duduk diteras.

Kemudian korban pamit kepada mutiara dan minta izin kepada istri tersangka untuk pulang kerumah nya, saat korban melangkah dari ruang tamu, tersangka yang sedang duduk diteras memanggil korban dan menyuruh duduk dibangku teras rumah tersangka.

Tersangka mengulangi lagi pertanyaan terhadap korban, dan meminta agar korban bertanggung jawab atas diri anak nya yang telah hamil, namun korban tetap menolak dan tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi mutiara.

Mendengar jawaban dari tersangka, dengan spontanitas, tersangka emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban terjatuh diteras rumah tersangka.

Kemudian tersangka mengambil sebilah pisau dan menghujamkan pisau tersebut kedada korban, korban berlari kehalaman rumah dan tersangka meneriaki maling kepada korban sambil mengejar korban.

Korban kembali terjatuh ketanah dan tersangka menghujamkan kembali pisau ketubuh korban, dan lengan sebelah kiri korban, tidak hanya itu, tersangka memotong leherkorban hingga nyaris terputus.

Istri tersangka bersama dengan Toto datang melerai dan memeluk badan tersangka, agar tersangka sadar apa yang telah dia perbuat terhadap korban.

Selanjutnya Toto bersama dengan sekretaris desa membawa tersangka ke kantor Polsek Stabat, tersangka mengakui semua perbuatan nya dan tersangka menangis dan menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang.

Rekontruksi adegan pembunuhan yang dibacakan oleh Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Hermawan SH, dan disaksikan oleh dua orang jaksa penuntut umum yakni Emir Harahap dan Baron, selain itu, rekontruksi juga disaksikan oleh penasehat hukum.(mp)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini