Petani Asal Aceh Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:


Terdakwa kurir 1 kg sabu Samsuddin mengikuti persidangan secara video call (vc) di Cakra 9 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Petani asal Provinsi Aceh Samsuddin (30), terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1 kg, Rabu (14/4/2021) di Cakra 9 PN Medan menjalani sidang perdana.


JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam dakwaannya menyebutkan perkara tersebut terungkap atas kepiawaian tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan undercover buy alias menyamar sebagai calon pembeli sabu.


Tim tersebut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saksi polisi Mulya Lumbantobing, Rabu (16/9/2020) menghubungi nomor handphone (hp) terdakwa warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen berpura-pura mau membeli 1 kg sabu. Harga sabu disepakati Rp380 juta.


Saksi Mulya dan tim berangkat menuju ke Kota Binjai dan tiba sekira pukul 21.00 WIB dan dihubungi terdakwa memberitahukan dirinya sedang menunggu di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, persisnya di pinggir jalan depan Masjid Taqwa Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.


Dengan menggunakan mobil, tim kepolisian tiba di lokasi dimaksud 1 jam kemudian. Benar saja terdakwa Samsuddin tampak sedang menunggu di pinggir jalan depan masjid. Saksi Mulya Fery Setiawan menghampirinya. Terdakwa pun memperlihatkan narkotika jenis sabu yang dipesan. 


Tanpa tedeng aling-aling, terdakwa langsung dibekuk dan melakukan penggeledahan terhadap isi tas yang dibawanya. Satu paket plastik berisi kristal putih tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti (BB).


Saat diinterogasi, terdakwa menyebutkan kalau sabu seberat 1 kg itu  milik Marwan (DPO) yang berada di Batam. Terdakwa Samsuddin mengaku hanya disuruh mengantarkannya. Belakangan diketahui kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang lagi melakukan undercover buy.


Upah Rp10 Juta


Terdakwa disuruh agar mengambil sabu tersebut dari dari orang suruhan Marwan di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara,


Lewat sambungan hp, Marwan berjanji akan memberikan  upah sebesar Rp10 juta jika sabu sampai ke tangan calon pembeli. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita dari terdakwa positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.


Terdakwa dijerat pidana berlapis yakni dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Arau kedua, pidana Pasal 112 ayat (2) Narkotika.


Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini