Perkara Rehabilitasi Irigasi di Desa Sorkam Barat, Ahli: Kurang Tepat Bila PPH Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Sebarkan:



Ahli pengadaan barang dan jasa juga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Medan Edi Usman Sikumbang Sitompul (kanan) saat dimintai pendapatnya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Ahli pengadaan barang dan jasa juga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Medan Drs Ir Edi Usman Sikumbang Sitompul MT berpendapat, kurang tepat bila unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dimintai pertanggungjawaban hukum bila misalnya ada kekurangan pembangunan fisik di lingkungan pemerintahan.


Pendapat itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp731 juta terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015, Kamis (15/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, ahli yang dihadirkan  tim penasihat hukum (PH) terdakwa Sahrul Badri berpendapat, masalah pemeriksaan pekerjaan di lingkungan pemerintah bukan di tangan PPHP. 


Tapi ada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai delegasi (mandatory) dari Pengguna Anggaran (PA), pengawas (konsultan) pekerjaan proyek serta kontraktor sebagai penyedia jasa. Ketiga pihak wajib hadir di pekerjaan proyek tu. Bersama-sama melihat kondisinya pekerjaan di lapangan, siap menyatakan benar dan ditandatangani secara bersama-sama.


Karena pekerjaan proyeknya TA 2015, imbuh ahli, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dijadikan sebagai kerangka acuan.  


Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010, harus dibedakan antara PPK dan PPHP. Sesuai Pasal 8 ayat 1, PPHP itu ditunjuk oleh PA. Sedangkan Pasal 95 ayat 2 PA melimpahkan wewenangnya kepada PPK.


"Ada namanya penunjukan Yang Mulia. PPHP itu ditunjuk. Bukan pelimpahan wewenang. Sedangkan pembentukan PPK berdasarkan SK juga oleh PA adalah mandatory." urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Felix Da Lopez.


Artinya, lanjut Usman, bila di kemudian hari ditemukan penyimpangan, maka mengacu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, PA yang mengunjuk PPH justru yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum. 


Sebaliknya bila misalnya indikasi penyimpangan di PPK, maka PPK yang patut dimintai  pertanggungjawaban sebagai penerima mandatory dari PA.


"itu makanya Yang Mulia, PPH tidak wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa. Beda dengan PPK, konsultan dan rekanan sebagai penyedia jasa. Makanya ketiga pihak itu, harus ada sertifikasi," tegas ahli yang sudah 38 tahun berprofesi sebagai dosen tersebut.


Konsultan tidak Diproses


Persidangan yang diikuti terdakwa Sahrul Badri sebagai PPHP pekerjaan Rehabilitasi DI secara video conference (vidcon) itu dilanjutkan depan dengan agenda penyampaian materi tuntutan oleh JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar.


Sementara usai persidangan, ahli pengadaan barang dan jasa didampingi ketua tim PH terdakwa, Doni Hendra Lubis mengaku tidak habis pikir mengapa unsur pengawas (konsultan), tidak diproses.


Temuan BPKP


Mengutip dakwaan, perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan BPKP Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.


Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku PPHP dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata yang menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen seolah sudah sesuai dengan isi kontrak pekerjaan.


Mereka dijerat pidana menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Yakni dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo  pasal 18 UU  No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo   Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini