Penjagal Kucing di Medan Akhirnya Ditangkap

Sebarkan:

MEDAN | Polsek Medan Area akhirnya mengungkap kasus jagal kucing ini dengan menetapkan satu orang tersangka seorang pria berinisial RS alias N warga Medan.


"Tersangka pelaku jagal kucing di Medan sudah ditahan," kata Kuasa Hukum dari Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan, Francine Widjojo kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Ia mengatakan tersangka jagal kucing tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian, sejak Jumat (9/4/2021) kemarin.

Penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Sonia Rizkika atas kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo.

"Dan kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah tersangka," kata Francine.

Ia membeberkan, tersangka pelaku jagal kucing tersebut terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 302 ayat (2) KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto ketika dikonfirmasi wartawan meminta agar bersabar dulu.

"Sabar dulu, nanti ada waktunya (dirilis)," katanya.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kejadian pembunuhan kucing-kucing di Medan. Di mana, hewan peliharaan berkaki empat itu disebutkan dikuliti, dipotong diduga untuk dikonsumsi.

Hal ini pertama kali diungkap oleh pemilik akun Instagram @soniarizkikarai, pada Rabu (27/1/2021), tidak lama setelah kehilangan kucing kesayangannya.

Sonia pun bersama temannya mencari kucing tersebut. Kemudian, dia menerima informasi dari seseorang yang melihat kucingnya dimaksukkan ke goni di kawasan Jalan Tangguk Bongkar 7 Medan, Mandala, Medan Denai. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini