Penggerebekan di Hotel K : Tiga Tersangka dan Barang Bukti Sabu 743,3 gram Diamankan Ke Mapolres Langsa

Sebarkan:


LANGSA I Tiga tersangka pemasok narkotika jenis sabu ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam satu penggerebekan di Hotel K Gampong Jawa Langsa, Sabtu (24/4/2021) dinihari.

Ketiga tersangka berinisial AS (23) penduduk Gampong Lhok Kulam Kecamatan Zeunib, Bireun,   MK (33) penduduk Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat dan MH (24) penduduk Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, bersama barang bukti sabu seberat 743,3 gram telah diamankan di Mapolres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman kepada wartawan mengatakan, Senin (26/4/2021), bahwa penangkapan tiga tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba terjun kelapangan melakukan penyelidikan. 


Setelah di peroleh informasi yang akurat lalu anggota melakukan penggerebekan disebuah Hotel K di Gampong Jawa, Langsa Barat yang diduga dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu oleh tiga orang tersangka, ungkap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan didalam mobil milik tersangka MK jenis Toyota Vios warna silver, Nopol BK 1567 NG ditemukan barang bukti tiga paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan dengan berat keseluruhan 743,3 gram, ucap Kasat.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

Kemudian ketiga orang tersangka, sabu sabu dan barang bukti lainnya dibawa diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (jboy/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini