Pengendara Diimbau Patuhi Peraturan Lalulintas Sejak Dini

Sebarkan:
Pengendara roda dua dan empat. 

MEDAN
 | Sebelum dilakukan Launching ETLE (Electronic Trafiic Law Emforcement), Rabu 28 April 2021, Satlantas Polrestabes Medan mengimbau kepada masyakarat terutama pengendara agar mematuhi peraturan arus lalu lintas.


"Pengendara sepedamotor dan mobil harus memakai helm, memakai sealt belt, tidak menggunakan Hp saat berkendara, membawa SIM dan surat kenderaan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar melalui Wakasat Kompol Edward Saragih, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, pengendara juga tidak menerobos lampu merah, agar keselamatan semua pengguna jalan dapat terjamin.

Imbauan ini disampaikan Satlantas Polrestabes Medan sebelum diberlakukan pelaksanaan Launching ETLE (Electronic Trafiic Law Emforcement) pelanggaran Lalu Lintas yang dilihat oleh Kamera.

ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Dijelaskan Wakasat, saat ini sudah terpasang satu kamera CCTV yang terpasang di Merdeka Walk. "Masih satu titik yang terpasang," katanya sambil menambahkan nantinya Launcing langsung dari Kor Lantas Polri untuk ETLE di Kota Medan.

Menurut Wakasat, Minggu 11 April 2021 s/d Selasa 27 April 2021, Satlantas Polrestabes Medan akan melaksanakan giat sosialisasi kepada masyarakat. "Baru, Rabu 28 April 2021, Launcing ETLE Polda Sumut dari Kor Lantas Polri," jelas Edward.

Disinggung bagaimana cara kerja ETLE, Edward menjelaskan, kalau ada pengendara yang melanggar marka jalan, tidak menghidupkan lampu kendaraan, tidak memakai helm atau pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan bisa di foto melalu kamera CCTV yang sudah terpasang.

"Dari kamera CCTV itu nanti bisa diketahui apa pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan bisa di foto zoom nomor polisi kendaraan, si pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengamanan," jelasnya.

Selanjutnya, CCTV yang terpusat di Dirlantas Poldasu akan mengecek kendaraan tersebut milik siapa  Setelah itu nanti petugas Pos yang akan mengantarkan tilang tersebut ke rumah pemilik kendaraan yang terkena tilang," jelasnya.

Untuk pembayaran tilang ETLE ini lanjutnya, bisa di Ditlantas atau melalui bank. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini