Lagi Apes Naik Sepeda Motor Kantongi Sabu, Pria Tamatan SMP Diganjar 5 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Abdul Haris (kiri atas) mengkuti persidangan secara vidcon di PN Medan. (MOL/EOBS)



MEDAN | Abdul Haris alias Haris (20), warga Jalan Marelan Raya Pasar I Rel, Gang Mawar, Lingkungan 7, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (7/4/2021) di Cakra 5 PN Medan diganjar pidana 5 tahun penjara.


Selain itu, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut juga dihukum pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Sebelumnya, terdakwa yang mengikuti persidangan secara video conference (vidcon) bermohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.


"Mohon hukuman Saya diringankan Yang Mulia. Saya menyesal dan janji tidak mengulanginya," pinta Haris.


Majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo kemudian sependapat dengan dakwaan kedua penuntut umum. Dari fakta terungkap di persidangan, Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009  tentang Narkotika telah terbukti.


Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejari Medan. Sebab pada persidangan lalu JPU memohon agar terdakwa Abdul Haris dibui 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.


"Baik ya? Saudara terdakwa dan penuntut umum memiliki hak satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Hendra Sotardodo.


Sementara mengutip dakwaan JPU Roceberry Damanik, terdakwa Abdul Haris yang baru membeli sabu seharga Rp70 ribu, Selasa (4/8/2020) lagi ketiban apes.


Tindak tanduk terdakwa yang mengendarai sepeda motor sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso KM 15,5, Lingkungan 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di Simpang Kantor kemudian disetop aparat patroil King Serse dari Polsek Medan Labuhan.


Ketika digeledah, petugas menemukan 1 paket klip plastik tembus pandang berisi kristal putih seberat 0,13 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini