Kuasai Sabu dan Ganja, Warga Bandar Khalipah Dituntut 7 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Heru Kiki dalam persidangan secara VC dituntut pidana 7 tahun penjara di Cakra 3 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Heru Kiki alias Jeru (32), warga Jalan Kiwi 2, Perumnas Mandala, Desa Kenanga, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Pasar X, Dusun XIV, Proyek Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (27/4/2021) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.   


Selain itu terdakwa yang berprofesi sebagai supir tersebut juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 6 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan JPU dari Kejari Medan Maria Magdalena berpendapat bahwa dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur. 


Yakni tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0 51 gram dan ganja seberat 1,46 gram.


Hal memberangkatkan, terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa (pledoi). 


Uang Hasil Penjualan


Sementara dalam dakwaan disebutkan, Sabtu (3/10/2020) tim kepolisian melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.di Pasar X, Dusun XIV Proyek Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Terdakwa Heru Kiki saat itu terlihat sedang berdiri di pinggir jalan persisnya di depan sebuah warung dan langsung dihampiri. Terdakwa kemudian menyerahkan 2 bungkus berisi narkotika di tangan kanannya. Saat digeledah, petugas juga menemukan 2  bungkusan lainnya berisi ganja dari kantong celana sebelah kanannya berikut uang.


Saat diinterogasi, terdakwa Heru mengakui kalau uang Rp300 ribu tersebut hasil penjualan narkotika. Sedangkan sabu yang barusan disita petugas, dibeli dari seseorang bernama Dev (DPO) senerat 1 gram Rp400 ribu  di Pasar X, Dusun XIV Proyek Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tepatnya di tanah garapan ladang jagung. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini