Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Mantan Bendahara BNNP Sumut

Sebarkan:





Mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut Syarifah, tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah kegiatan pada saat pelimpahan tahap II ke tim Pidsus Kejari Medan. (MOL/KjrMdn)


MEDAN | Kejari Medan diinformasikan telah menerima penyerahan  tersangka kasus dugaan korupsi, Syarifah (41) dan barang bukti (pelimpahan tahap II) dari penyidik Polda Sumut.


Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut itu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran fiktif sejumlah kegiatan di TA 2017 lalu.


Pelimpahan tahap II tersebut dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmadsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan WhatsApp (WA), Selasa (13/4/2021).


"Iya bang. Senin (12/4/2021) kemarin itu," kata Bondan dalam pesan teksnya.


Pelimpahan tahap II diterima tim JPU bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Medan 


Tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BNNP Sumut disebut-sebut melakukan pembayaran fiktif dengan cara mengajukan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP),  Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan.


Yakni kegiatan pada DIPA BNNP Sumut yang bersumber dari APBN TA 2017. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp756.530.000. 


Tersangka Syarifah dijerat pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian (RTP) Polda Sumut dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke PN Medan, demikian Bondan Subrata. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini