Kejari Medan Belum Bisa Komentari Lebih Jauh Vonis Luputnya 1 dari 5 Terdakwa Kurir 56 Kg Sabu dari Pidana Mati

Sebarkan:



Dokumen foto kelima terdakwa kurir 56 kg sabu didampingi PHnya Tita Rosmawati saat bersidang di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA-RI) atas perkara Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo (56), salah seorang dari 5 terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 56 kg yang semula dituntut dan divonis pidana mati kemudian divonis 17 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA-RI)


"Untuk sementara kami belum bisa mengomentari lebih jauh. Masih pikir-pikir. Namun yang jelas kami akan mempelajari putusannya dan akan dilaporkan ke pimpinan. 


Jadi tergantung pimpinanlah nanti apakah akan melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK-red) atau bagaimana," kata Kasi Pidum Riachad Sihombing saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu petang tadi (28/4/2021).


Sementara informasi dihimpun dari Tita Rosmawati selaku ketua tim Boiman dan ketiga terdakwa lainnya Selasa kemarin, MA-RI menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boiman alias Boy Bin Kartowijoyo menjadi pidana 17 tahun penjara.


Selain itu terdakwa warga Lingkungan II Batang Kilat, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


"Kami menerima salinan putusannya (MA-RI) pada, Kamis 22 April 2021 lalu. Pasal yang terbukti sama. Cuma vonis pidananya yang berubah. Keterlibatan klien kami Boiman hanya disuruh mengantarkan barang," kata advokat berparas jelita itu. 


Majelis hakim PT Medan sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni pidana maksimal, hukuman mati. Boiman dan kelima terdakwa lainnya terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Atas putusan MA kami menanggapi sesuai memori kasasinya mengedepankan hak asasi untuk hidup. Diubahnya putusan PT Medan dari vonis mati menjadi 17 tahun. Kelima terdakwa sebelumnya masing-masing dituntut dan divonis pidana mati.


"Kami bersyukur bahwa klien kami Boiman masih diberikan untuk hidup agar memperbaiki kesalahannya dan lebih berguna lagi untuk masyarakat," ujar Tita Rosmawati.


Selain Boiman, imbuh Tita, pihaknya juga telah mengajukan kasasi untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Sunarto alias Narto Bin M Suniyo, Suhairi alias Heri Bin Manjo dan Marsimin alias Min Bin Mat Suwardi. 


"Sementara untuk terdakwa Iskandar alias Is Bin Hamid kabarnya juga mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya," tegasnya.


Namun kliennya atas nama Suhairi dan Marsimin tetap dijatuhi hukuman mati oleh MA-RI. Sementara untuk terdakwa Sunarto, belum diterima putusan dari MA. 


Dikoordinir Atok


Mengutip dakwaan JPU dari Kejari Medan Nur Ainun, peredaran sabu tersebut dikoordinir oleh pria bernama Atok (DPO). Bermula dari terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok melakukan komunikasi lewat handphone (HP) saat berada di Hotel Alam Sutra Palembang.


Terdakwa Iskandar kemudian memberikan nomor ponsel Atok kepada terdakwa Suhairi. Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil 90 bungkus berisi sabu di Jalan Medan-Tembung.


Iskandar kemudian menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan. Terdakwa Suhairi dan Boiman kemudian mengambil sabu tersebut. 


Terdakwa Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu dan diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.


Bareskrim


Suhairi lalu menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman. Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.


Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.


Tim Bareskrim Mabes Polri lebih dulu menangkap keempat terdakwa yakni Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang. Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2019 berhasil menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini