Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Zat Adiktif Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan:


BELAWAN |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Belawan, Jln.Pelabuhan Raya, No.2, Belawan, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti mulai tahun 2019 s.d 2020 sebanyak 125 perkara.

Perkara tindakan pidana narkoba dan zat adiktif lainnya sebanyak 124 dan perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 1 perkara.

Rincian barang bukti yang di musnahkan Kejari Belawan adalah, Narkotika jenis Shabu Shabu (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 433 gram.

Kemudian, narkotika jenis daun Ganja kering (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) dengan berat kotor sebanyak 12.960 gram, narkotika jenis pilihan Ekstasi (setelah dimusnahkan di penyidik dan disisihkan untuk lab Forensik) sebanyak 91 butir, mesin judi jackpot sebanyak 5 unit, alat komunikasi (Hp) sebanyak 11 unit dan barang bukti lainya.

Kajari Belawan, Nusirwan Sahru, SH, MI, mengatakan, seluruh barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

Sebelumnya pemusnahan barang bukti perkara pidana juga sudah dimusnahkan pada 15 Maret 2021 lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tindakan penegakan hukum untuk menyelesaikan eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana Khusus.

Selain itu , pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai perintah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dalam hal ini , Kejari Belawan tidak sendirian melakukan tindakan penegakkan hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, pemberantasan perjudian, pencurian, dan tindak pidana lainnya, melainkan bekerjasama dengan Kepolisian, BNN, Bea cukai Belawan, PPNS, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat. Harapan kita, masalah narkotika ini kita harus bersama-sama mencari solusi terbaik, agar kita dapat menyelamatkan generasi bangsa," ujar Nursiwan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di Blender dilarutkan didalam air dan di buang ke kloset, dan barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar/dihancurkan. 

Tampak hadir Waka Polres Pelabuhan Belawan, Camat Medan Belawan, perwakilan Pengadilan Negeri Medan. Pemusnahan barang bukti di Kejari Belawan tersebut berlangsung dengan aman dan tetap mengikuti prosedur protokoler kesehatan.(Rudi)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini