Dua Sejoli Jual 0,83 Gr Sabu dan Kurir 9,14 Gr Sabu Juga Sama-sama Dibui 8 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban (kedua dari kanan) menjatuhkan pidana 8 tahun penjara terhadap terdakwa 2 sejoli. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua sejoli Masrainy Lubis als Reni (35)  dan Ade Anwar Nasution als Dogol (37), sama-sama warga Jalan Menteng VII, Gang Berjuang, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Rabu (15/4/2021) di Cakra 6 PN Medan masing-masing dibui 8 tahun penjara.


Selain itu keduanya juga dihukum pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar.maka diganti pidana) 4 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban berkeyakinan, kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah dengan percobaan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,83 gram.


Majelis hakim sependapat dengan JPU Tiorida Hutagaol, bahwa dakwaan primair pidana Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.


Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya menuntut kedua pasangan sejoli agar dipidana masing-masing 8.tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


"Baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) punya hak selama 7 hari untuk pikr-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini," pungkas Dominggus.


Dalam dakwaan diuraikan, Minggu (13/9/2020) sekira pukul 12.00 WIB, 2  saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangjan informasi tentang akan ada transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.


Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, saksi melihat kedua terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru dengan nomor Polisi BK 3111 ABQ dan  langsung membekuk mereka. Tiga bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,83 gram kemudian disita sebagai barang bukti (BB).


Sabu tersebut dibeli dari Rahman seharga Rp700 ribu dan menurut rencana akan dijual.kepada seseorang sebesar Rp1,2 juta.


Juga 8 Tahun


Sementara dalam persidangan lain di ruang Kartika, majelis hakim diketuai Mian Munthe menjatuhkan vonis juga 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara terhadap terdakwa Usman alias Man (35).


Majelis hakim diketuai Mian Munthe (kedua dari kanan) juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap terdakwa kurir 9,14 gram sabu. (MOL/ROBS)



Warga Jalan Letda Sujono Gang Seram, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu diyakini terbukti bersalah dengan percobaan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli (kurir) sabu seberat 9,14 gram.


Majelis hakim.juga sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut dihadiri Abdul Hakim Sorimuda Harahap bahwa dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Vonis hakim lebih berat 1.tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 7.tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa juga tidak jauh beda dengan perkara terdakwa sepasang sejoli Masrainy Lubis dan Ade Anwar.


Dalam dakwaan disebutkan, Rabu (19/8/2020) sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang dengan maksud untuk memesan sabu seberat 2 gram dengan harga Rp600.000. Terdakwa kemudian menghubungi pria bernama Lolom (DPO) dan membeli sabu seberat 2 gram seharga Rp550 ribu.


Malang tak dapat ditolak. Untung pun tak dapat diraih, ternyata si calon pembeli adalah petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran seolah calon pembeli alias undercover buy. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini