3 Terdakwa Perampok Truk Tangki Bermuatan 23 Ton CPO di Pintu Tol 'Letoy' Ngikuti Sidang Vidcon

Sebarkan:



Ketiga terdakwa (monitor bawah) saat mengikuti persidangan secara vidcon di Cakra 5 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tiga terdakwa perampokan truk tangki bermuatan minyak sawit curah --populer disebut: CPO-- seberat 23 ton disebut-sebut milik PT Raja Garuda Mas (RGM) tampak 'letoy' mengikuti persidangan secara video conference (vidcon), Rabu (14/4/2021) di Cakra 5 PN Medan.


Terdakwa Adek Rahmansyah alias Malik (38), warga Jalan Dusun Mawar, Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang dan Zakaria alias Jaka (38), warga Jalan Terusan Pasar XV Tembung, Desa Bandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang (masing-masing berkas terpisah).


Serta terdakwa Tomi Pratama alias Tomi (29), warga Jalan Dusun I Pajak Rambe, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) hanya tampak tertunduk lemas mendengarkan keterangan saksi bermarga Harahap yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda.


Lewat layar monitor saksi mengaku tidak mengetahui persis ke mana CPO tersebut dijual para terdakwa.


Peristiwa perampokan tersebut diketahui setelah dipanggil pimpinannya. Sebab CPO di truk tangki nopol BK 8211 VV yang dirampok para terdakwa dipindahkan ke truk tangki nopol BK 8158 XA milik perusahaan.


Ketika dikonfrontir hakim ketua Abdul Kadir, ketiga terdakwa secara bergantian membenarkan keterangan saksi bermarga Harahap tersebut.


"Saya kira tadi saksi (fakta). Tolong nanti dihadirkan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa pidananya ya Pak jaksa?" pinta Abdul Kadir dan dijawab JPU Suheri Wira Fernanda dengan kata, siap. Sidang pun dilanjutkan, Rabu pekan depan.


Dipepet Innova


Sementara mengutip dakwaan, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB setelah memuat CPO di PT RGM di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saksi Sunardi berangkat ke PT BTI yang berada di Jalan Ujung Baru Belawan dengan menyetir truk tangki Fuso nopol BK 8211 VV.


Saksi Sunardi didampingi kernetnya, Romi sempat beristirahat di Kota Tebing Tinggi dan Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berangkat lewat jalan tol menuju Kecamatan Medan Belawan. 


Namun setahu bagaimana, setiba di jalan tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera), truk tangkinya  dipepet mobil Kijang Innova warna silver yang dikemudikan terdakwa Zakaria alias Jaka. Lalu Nurianto alias Nuri (DPO) mengacungkan sebilah pisau ke arah saksi Sunardi sambil berteriak agar truk berhenti.


Nurianto didampingi rekannya bermarga Sitompul (juga DPO) keluar dari mobil Innova lalu sembari memegang belati membuka pintu truk tangki dan memaksa saksi Sunardi dan Romi turun. Kedua saksi dipaksa masuk ke mobil Innova dan disuruh tunduk. Nurianto juga meminta handphone (hp) saksi Sunardi. Tangan dan mata kedua saksi diikat dengan menggunakan lakban.


Terdakwa Zakaria dan Nurianto kemudian menurunkan keduanya di daerah Tiga Panah, Kabupaten Langkat.


Sedangkan Truk tangki bermuatan CPO hasil rampokan kemudian dibawa Adek Rahmansyah alias Maliki bersama Sitompul ke Gudang Harahap di Jalan Haji Anif Cemara, Kota Medan.


Di gudang itu mereka bertemu terdakwa Tomi Pratama dan Ucil. Dengan menggunakan 2 (dua) unit mesin pompa, CPO dari tangki nopol BK 8211 VV dipindahkan ke truk tangki nopol BK 8158 XA.


Ucil (DPO) kemudian memerintahkan terdakwa Adek Rahmansyah untuk membawa mobil tangki nopol BK 8211 VV ke tempat sunyi ke Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan memberikan uang sebesar Rp300 ribu untuk biaya perjalanan.


CPO ke Kisaran


Truk nopol 8158 XA kemudian dibawa ke arah Kisaran dan membongkar CPO tersebut di Desa Tanah Gambus, Kabupaten Batubara. Setelah selesai membongkar CPO terdakwa Adek Rahmansyah dan Tomi Pratama kembali ke Medan. Nurianto memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Adek. 


Tiga hari kemudian Nurianto kembali memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada terdakwa Adek Rahmansyah sebagai upah/komisi hasil penjualan CPO. Para terdakwa secara terpisah berhasil dibekuk aparat Polres Pelabuhan Belawan.


Terdakwa Adek Rahmansyah dan Zakaria alias Jaka dijerat pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-1 ke- 2  KUHPidana. Sedangkan Tomi Pratama dijerat pidana Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini