3 Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Irigasi Sorkam Barat Dituntut 1,5 Tahun, UP Rp731,1 Juta Sudah Dikembalikan

Sebarkan:



JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar (kiri) saat membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tiga terdakwa korupsi terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 dalam persidangan secara video conference (vidcon), Kamis (29/4/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut 1,5 tahun penjara.


Selain itu, kedua terdakwa unsur Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni Unggul Sitorus dan Sahrul Badri serta rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata juga masing-masing dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 3 bulan kurungan.


Hanya saja pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp731,1 juta dibebankan kepada terdakwa Hotman Simanjuntak dan telah dikembalikan (dititip) kepada kejaksaan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata Hendri Sipahutar, pidana Pasal 3 Jo   Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah memenuhi unsur


Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp731,1 juta.


Usai penyampaian tuntutan, hakim ketua Syafril Batubara memberikan kesempatan selama sepekan kepada tim penasihat hukum (PH) masing-masing terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi). 


"Kalau misalnya saudara-saudara terdakwa juga mau menyampaikan nota pembelaan pribadi, ya silakan," pungkas Syafril.


Ketiga terdakwa (monitor kiri) mengikuti persidangan secara vidcon di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)


Temuan BPKP


Fakta terungkap lainnya di persidangan, saluran irigasi sepanjang 1,7 km yang semestinya mengairi 200 Ha sawah warga, tidak sesuai dengan perencanaan alias gagal. Air yang dipompa dari sungai ke bak penampungan mentok di saluran irigasi di titik 790 meter. 


Mengutip dakwaan, perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.


Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata yang menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen seolah sudah sesuai antara isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini