Sewaktu Menjabat Camat, Kadisnaker Deliserdang Diduga Terbitkan SKT di Lahan Hutan Lindung

Sebarkan:

LIRA Deliserdang saat memberikan keterangan persnya 

DELISERDANG |
Bupati LIRA Deliserdang, Yahya Saragih meminta pihak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kadisnaker Kabupaten Deliserdang berinisial BS yang diduga kuat menerbitkan Surat Keterangan Tanah atas permintaan MH mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang di atas lahan Hutan Lindung di Dusun Batu Pinuh Desa Liang Pematang (Rumah Liang) sekitaran Sungai Lau Mentayau Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deliserdang.

Informasi dihimpun dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Deliserdang Yahya Saragih  dalam keterangan persnya, Rabu (24/03/2021) menyebutkan kalau lahan Hutan Lindung yang diduga diterbitkan SKT oleh mantan Camat berinisial BS di terbitkan seluas 25 hektar atas permintaan MH.

Yahya menceritakan, informasi dihimpun dari masyarakat Dusun Batu Pinuh, lahan seluas 25 hektar diberi kepada MH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deliserdang dengan syarat dibuatkan jalan umum untuk warga di lahan tersebut dan MH berjanji akan membuat jalan yang dipunya warga dengan catatan lahan seluas 25 hektar yang dimaksud menjadi hak milik MH.

"Namun realisasi pembangunan jalan seperti yang dijanjikan warga hingga kini tidak ada sampai MH pensiun dari dinas. Setelah beberapa tahun berlalu lahan hutan lindung seluas 25 hektar itu di jual kepada pengusaha berinisial EK dengan panjar sekitar Rp250 juta. Setelah itu kelompok masyarakat merasa keberatan dan akhirnya pihak keluarga MH mau mengembalikan uang panjar pada EK namun EK menolak pengembalian panjar dan hingga kini EK menggarap lahan tersebut," kata Yahya Saragih.

Atas hal ini, LIRA Deliserdang mempertahankan dasar apa Camat menerbitkan SKT di Lahan Hutan Lindung yang dimaksud dengan sebegitu luas pada oknum tertentu.

"Ini menjadi sorotan publik, LIRA Deliserdang minta Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap oknum terkait dan memproses sesuai hukum yang berlaku," pinta Yahya.

Terpisah, terkait hal ini Kadisnaker Kabupaten Deliserdang BS saat dikonfirmasi via seluler tidak membantah kalau ia menerbitkan SKT dilahan Hutan Lindung yang dimaksud .

"Bisa di-WhatsApp-kan SK Camatnya biar saya cek kembali ke kantor Camat STM  Hulu. Seingat saya SK Menhut no 44 tentang kawasan sudah dibatalkan,tks," ucap BS.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini