Sempat Tersenyum, Kurir 240 Kg Ganja M Ricky Alias Kibo Dituntut Pidana Mati

Sebarkan:



Muhammad Ricky Nasution alias Kibo yang mengikuti persidangan secara daring sempat tersenyum walau dituntut pidana mati. (MOL/Ist)


MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47), warga Jalan Gatot Subroto / Jalan Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (9/3/2021) dituntut pidana mati.


JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi dalam amar tuntutannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja seberat 240 Kg.


Sempat Tersenyum


Sementara usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring lewat video call ponsel tampak masih bisa tersenyum.


Melihat sikap tidak biasa dari terdakwa itu sempat mengundang senyuman terkesan ketir dari hakim ketua Jarihat Simarmata. terdakwa tersebut langsung membuat majelis 


"Kamu dituntut dengan hukuman mati," ujar Jarihat Simarmata.


Persidangan pun dilanjutkan, Selasa depan (16/3/2021) dengan agenda  penyampaian pembelaan oleh terdakwa.


Pengembangan


Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan mendatangi rumah terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

 

Kemudian polisi langsung.masuk ke rumah terdakwa melakukan penggeledahan dan ditemukan 240 bungkus masing-masing seberat 1 Kg per bungkus dari  dalam kamar terdakwa,


Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti ganja tersebut milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per Kgnya dan menurut rencana akan dijual kembali.


Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini