Salah Penerima BPNT, Warga Penungkiren Gruduk Kantor Camat STM Hilir

Sebarkan:

DELISERDANG | Puluhan warga Desa Peungkiren Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang mendatangi kantor Camat STM Hilir, Jumat (5/3/2021) sekira jam 10.00 WIB.

Kehadiran warga Penungkiren ini diketahui untuk mempertanyakan kekeliruan data penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara nama Rosliana br Barus warga dusun I Penungkiren dan Rostiana Br Barus warga Dusun 2 Pernangenen Desa Penungkiten, yang hampir menimbulkan kekisruhan di tengah warga.

Kekeliruan ini menurut keluarga Rostiana br Barus yang ditemui di kantor camat STM Hilir disinyalir akibat kelalaian Kepala Desa Penungkiren Pasangen Sembiring yang mengeluarkan surat keterangan (SK) untuk pencairan BPNT atas nama Rosliana Br Barus.

Akibatnya, dikatakan Akor Barus keluarga Rostiana Br Barus, selama mulai tahun 2018 terjadi kesalahan penerima manfaat BPNT yang seharusnya diterima Rostiana Br Barus warga Desa Dusun II Pernangenen menjadi diterima oleh Rosliana Br Barus.l warga Dusun I Penungkiren.

Sehingga keluarga menuntut haknya dengan mendatangi Camat STM Hilir sebelum menempuh jalur lebih lanjut" kita pertanyakan dulu kepada Camat STM Hilir tentang hal ini bagaimana solusinya" ujar Akor Barus.

Menanggapi hal ini, Camat STM Hilir Hesron T Girsang pun melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak juga pemerintahan desa dan pengurus Kesos.

Dalam mediasi ini turut dihadiri Camat STM Hilir Hesron T Girsang, Kasi Kesos Resta Br Barus,  petugas Kesos Jona Tarigan, Sekcam STM Hilir, Kades Penungkiren Pasangan Sembiring, Kadus Penungkiren Petrus Kaban dan beberapa warga.

Kekeliruan  data penerima manfaat BPNT ini akibat kurang jelasnya data penerima manfaat dari Kemensos, dimana data awalnya data yang dikeluarkan Kemensos yakni Rostiana Br Barus warga dusun I Penungkiren, setelah dilakukan pengecekan di dusun I penungkiren tidak ada nama Rostiana dan yang ada adalah nama Rosliana Br Barus, sehingga maanfaat tersebut diserahkan ke Rosliana br Barus dengan membuat surat keterangan dari Kepala Desa Penungkiren, Demikian diterangkan Kadus Penungkiren Petrus Kaban.

Setelah diketahui jalan kekeliruan ini sempat terjadi miskomunikasi antara kedua penerima maanfaat antara Rosliana Br Barus dengan Rostiana Br Barus dan juga di kalangan warga sekitar.

Dalam pertemuan itu, Rosliana Br Barus yang menerima manfaat selama ini yang merupakan bukan haknya mangatakan bersedia mengembalikan apa yg pernah ia terima kepada Rostiana Br Barus yang seharusnya penerima manfaat tersebut.

" Kita sudah berupaya melakukan mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan " ucap Camat STM Hilir Hesron T Girsang.

Menanggapi hal ini Rostiana Br Barus mengatakan akan pikir pikir dulu terhadap hasil mediasi tersebut.

Sebenarnya, kita tidak terima akan kejadian ini kami merasa dirugikan atas kebijakan kepala desa yang mengeluarkan surat itu, sehingga hak kita pindah ke orang lain, kami berencana akan meneruskan permasalahan ini ke pihak penegak hukum" ujar Tostiana Br Barus didampingi keluarganya Akor Barus.(Jassa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini