PN Tebingtinggi Bebaskan Terdakwa Percobaan Cabul Istri TNI

Sebarkan:

Humas PN Tebingtinggi Muhammad Ikhsan

TEBINGTINGGI
| Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tebingtinggi, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku dugaan percobaan pencabulan terhadap istri seorang prajurit TNI AD berinisial DA. Alasannya, kasus ini tidak dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.

Humas PN Tebingtinggi Muhammad Ikhsan menjelaskan, kasus ini diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin MY Girsang didampingi Hakim Diana Gultom dan Rina Yose.

Ketiga Hakim membebaskan terdakwa Reza alias Combet lantaran tidak terbukti melakukan percobaan perbuatan cabul kepada Anggota Persit KCK berinisial DA tersebut.

"Pertimbangannya, pada intinya penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa," ujar Ikhsan saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Ikhsan mengaku tidak bisa menjabarkan seluruh pertimbangan majelis hakim mengingat kasus ini masih berproses ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, JPU dari Kejari Tebingtinggi sendiri telah menyampaikan niatan kasasi.

"Pertimbangannya banyak. Karena dalam proses kasasi saya tidak bisa mengomentari keputusan majelis hakim. Secara umum, jaksa tidak bisa membuktikannya," kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, perkembangan kasus ini sedang dalam pemberkasan, yang mana pada 26 Februari 2021, jaksa telah mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

"Namun memori kasasi belum disertakan makanya pihak kita belum membuat kontranya," tutur Ikhsan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin mengatakan pihaknya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Reza Combet dinilai jaksa terbukti ancaman kekerasan percobaan membuat perbuatan cabul sesuai Pasal 289 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Perkara dalam upaya hukum kasasi. Namun jika korban diancam atau ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum akan lebih baik jika diproses hukum. Laporkan dengan bukti-bukti yang mendukung," ujar Mustaqpirin.

Korban Mengaku Trauma dan Minta Keadilan

Terkait kasus ini, korban yang merupakan istri dari seorang prajurit berpangkat Sersan Dua (Serda) dari sebuah Satuan di Pematangsiantar, mengaku heran mengapa hakim membebaskan pelaku. Pasalnya pelaku/terdakwa Reza sudah mengakui perbuatannya saat rekonstruksi.

"Dia udah ngaku semua waktu rekonstruksi. Makanya aneh mengapa bisa dikeluarkan. Saya sendiri masih sering trauma kalau sendirian di rumah," ujar DA secara terpisah.

DA menuturkan, dalam kasus ini, pelaku Reza mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya pada Februari 2020 di rumah orangtuanya di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Reza sendiri merupakan tetangga sebelah rumah dan dikenal bekerja ikut dengan orangtua sebagai sopir.

"Kejadiannya pagi. Mama pergi ke warung dan dia masuk ke rumah. Dia masuk ke kamar saya dan onani. Kemudian dia sempat keluar dan mencekik leher saya," ujar DA.

DA merasa warga lain pun punya keresahan atas perbuatannya Reza selama ini yang dikenal suka mencuri. (Sdy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini