PN Medan Heboh! Boru Tampubolon Teriak-teriak Mau Melabrak JPU dari Kejari Samosir

Sebarkan:



Warga pencari keadilan Roida Tampubolon (tengah) sebelumnya sempat berdebat kusir dengan petugas satpam. (MOL/ROBS)


MEDAN | Warga pencari keadilan, jaksa penuntut umum, advokat, pegawai dan petugas Satuan Pengaman (Satpam) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Selasa siang tadi (2/3/2021) dihebohkan oleh seorang ibu rumah tangga belakangan mengaku bernama Roida Tampubolon (44), warga Dusun XIX, Jalan Pusaka Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Suasana hening tiba-tiba berubah riuh karena Roida didampingi putrinya teriak-teriak dan berdebat kusir dengan salah seorang petugas satpam PN Medan.


Tidak diketahui ujung pangkalnya. Namun ibu rumah tangga mengaku korban tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada data autentik dengan tersangka BS (36), tidak lain adalah suaminya itu bersikeras agar bisa bertemu dengan pimpinan si satpam untuk mengadukan kelakuan oknum JPU dari Kejari Samosir.


Dalam hitungan detik, komplain Boru Tampubolon bernada tinggi itu mengundang perhatian warga di gedung pengadilan. Petugas satpam semula dengan diplomasi menerangkan bahwa wanita tersebut tidak diperbolehkan masuk melalui pintu menuju gedung B karena bukan pegawai atau honorer PN Medan.


"Aku mau jumpa sama pimpinanmu. Masa' pemberitahuan untuk menghadiri persidangan sebagai saksi melalui handphone (hp)? Nggak pakai surat. Kalau aku nggak datang kata jaksanya suamiku dibebaskan. Mana pimpinanmu? Aku mau jumpa," teriaknya.


Terang saja pria petugas satpam itu tidak terima dan balik menghardik tamu tidak dikenalnya yang tiba-tiba teriak diselimuti emosi tersebut. "Ibu tidak punya kewenangan untuk memerintahkan Saya. Ibu bukan atasan Saya," tegasnya.


Roida Tampubolon saat berdialog dengan salah seorang JPU dari Kejati Sumut (kanan). (MOL/ROBS)


Perlahan namun pasti, Boru Tampubolon diduga kuat mulai menyadari adanya salah pengertian, setelah berdialog dengan salah seorang JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Harahap


"Kalau ibu dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Samosir, tidak ada hubungannya dengan kejaksaan di Medan ini, Bu. Seharusnya ibu konsultasi dengan Kejari di sana (Samosir-red)," tegas Abdul Hakim.  Tidak lama kemudian ia didampingi putrinya buru-buru berjalan keluar gedung pengadilan.


Surat Kematian


Roida Tampubolon yang dicoba dikonfirmasi di salah satu warung di belakang gedung PN Medan, akhirnya dengan bahasa awam menceritakan duduk permasalahan yang sedang menimpa dirinya.


Ibu satu anak itu ternyata sudah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Samosir tertanggal 9 Juli 2020 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No: 104/VII/2020/SMR/SPKT. 


Dia tidak terima dengan perbuatan suaminya diduga kuat dibantu oknum Kades Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu menerbitkan Surat Kematian dirinya di Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.


"Sengaja dibuatnya (tersangka BS-red). Kurasa supaya bisa kawin lagi dia sama perempuan lain. Ditahan dia sekarang di kantor polisi. Masa kata jaksanya kalau aku nggak datang, dia akan dibebaskan? Enak kali lah dia," papar Roida.


Roida pun tampak terdiam setelah diberitahukan bahwa dia salah memasuki kantor bila memang bermaksud ingin melaporkan JPU dari Kejari Samosir tersebut.


"Bah. Bukan di sini kantornya ya Pak? Kalau gitu besok lah aku ke sana (Kantor Kejati Sumut-red). Memang keq gininya suaraku karena agak kurang pulanya pendengaranku," pungkasnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini