Pelaku Niaga Satwa Diringkus Unit Tipidter Polres Langkat

Sebarkan:

 



LANGKAT | Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Langkat berhasil ringkus seorang diduga tersangka memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan meniagakan satwa jenis belangkas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (12/03/2021) pukul 14.00 wib.

Kapolres Langkat,, AKBP Edi Suranta Sinulingga, SIK, melalui Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga, S.sos, Minggu (14/03/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan bisnis satwa jenis belangkas, salah satu hewan yang hidup di laut.

Adapun identitas tersangka berinisial Y (39) warga Desa Jaringalus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Lanjut Ipda Sinaga, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa tersangka kerap melakukan jual beli satwa jenis belangkas dari nelayan dan selanjutnya tersangka menjual kepada salah seorang warga Pangkalan Berandan.

Penangkapan tersangka Y susuai amanat undang undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) undang undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Saat team Opsnal Tipidter melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya benar memiliki, menyimpan, mengangkut serta melakukan perniagaan terhadap satwa jenis belangkas.

Hasil dari kejahatan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satwa jenis belangkas sebanyak 42 (empat puluh dua) ekor belangkas yang masih dalam kondisi hidup.

Terhadap tersangka, Kanit Tipidter telah melakukan kurungan badan di Mapolres Langkat, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya pada sabtu (13/03/2021) sekira pukul 13.30 wib, Kanit tipidter melakukan serah terima barang bukti belangkas hidup  tersebut kepada tim BKSDA untuk dilepas liarkan kembali ke habitatnya guna menjaga kelestariannya, terang Ipda Herman F Sinaga, S.sos.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini