Mengaku Sebagai Ketua LPA di Kabupaten Paluta, M Parlindungan Siregar Bantah Bersikap Arogan Saat Datangi Ustad Inisial MAS

Sebarkan:




PALUTA| Terkait informasi dan telah dimuat di media ini tanggal 7 maret 2021 yakni, adanya dugaan tindakan arogansi oleh oknum LPA Padang Lawas Utara (Paluta).

Saat oknum LPA Paluta mendatangi rumah tokoh masyarakat yang juga ulama inisial MAS, diduga misi investigasi untuk menjajaki pengungakapan sebuah kasus dugaan tindak asusila pelecehan anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Dengan mengatasnamakan dari pengurus LPA Paluta diduga  bersikap arogan dan tak beretika saat mendatangi rumah Ustad MAS tersebut seperti dikutip di media ini beberapa waktu yang lalu, atas dasar cerita ulama MAS dan tokoh masyarakat desa setempat.

Hari ini Kamis (18/3/2021) awak media ini melalui redaksi media ini menerima surat perihal hak jawab atau bantahan atas berita tersebut dari pihak yang mengaku sebagai Ketua LPA di Paluta atas nama M Parlindungan Siregar.

Surat prihal hak jawab yang dilayangkan M Parlindungan Siregar ke meja Pimpinan Redaksi media ini tertanggal 8 Maret 2021.

Saat M Parlindungan Siregar dikonfirmasi Via Whatsapp untuk menanyakan tempat dan waktu untuk wawancara terkait bantahannya menyampaikan,

"Menurut kami, surat hak jawab yang kami kirimkan ke Redaksi sudah cukup untuk membantah berita tersebut, dari kami sebagai objek/subjek berita. Sesuai dengan UU Pers, tinggal menaikkan saja, menurut kami tidak ada lagi yang perlu diwawancarai..,"tulis M Parlindungan Siregar.

Berikut isi kutipan surat yang dilayangkan M Parlindungan Siregar ke meja redaksi metro online,

"Sesuai dengan berita yang terbit dimedia yang bapak pimpin metro onlie dengan judul berita oknum LPA Paluta diduga arogan dan tak bertika saat datangi rumah ulama kharismatik tertanggal 7 maret 2021, dimana setelah berita tersebut saya (M Parlindungan Siregar.red) baca beberapa hal dari isi berita tersebut menurut saya (sebagai objek berita) sangat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Terkait hal itu, berikut saya menyampaikan hak jawab saya kepada media bapak sebagai klarifikasi atas berita yang bisa merugikan saya dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta yang saya pimpin, antara lain:

1. Bahawa saya tidak benar bersikap dan bertindak arogan saat bertemu dengan bapak Ustad Mukti Ali Siregar (MAS).
(Bukti Rekaman Terlampir)
2.Bahwa Berita tersebut tidak berimbang, dimana seharusnya setiap informasi yang diperoleh, sebelum disiarkan wajib terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebagai objek dan subjek berita.
3. Demi kejelasan informasi kepada publi mohon hak jawab saya ini disiarkan di media bapak,"tulis M Parlindungan Siregar.

Mengingat, awak media ini tidak pernah mengetahui keberadaan Kantor Sekretariat dan informasi telah adanya pelantikan serta legalitas SK kepengurusan LPA di Paluta.

Sehingga, awak media menanyakan terkait bukti pendukung M Parlindungan Siregar yang mengaku dirinya sebagai Ketua LPA di Paluta.

M Parlindungan Siregar menjawab Via Whatssapp dengan mengirimkan dokumentasi salinan SK LPA Provinsi Sumut nomor: 12/LPA-SU-SK/II/2020 tentang pengangkatan pengurus LPA Kabupaten Padang Lawas Utara 2020-2022 tertanggal 7 Februari 2020.

Dari dokumentasi salinan SK tersebut, mencatut sebagai Ketua Mula Tua Parlindungan Siregar, Wakil Ketua Edy Munawar Pulungan, Sekretaris Irfan Fauzi Tanjung dan Bendahara Kamal Siregar.

Selain itu, di SK tersebut antara lain juga mencatut yakni, sebagai Ketua Bidang Pelaporan dan penanganan Masalah Rohani, Ketua Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerjasama Antar lembaga Said Ahmad Ali Asegaf, Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak Willy (diduga Wilhan Singa jaya Harahap), Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Parwan Bangun Harahap, Ketua Bidang Penggalangan Dana dan Daya Kasmir, Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan M Nasir Siregar, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Mhd Suten Harahap, Ketua Bidang Humas Rudi Dharma Siregar, Koorinator Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Tongku Hasibuan.

Kemudian, Dewan Pengawas yang tercatut dalam SK itu yakni, Henri Bosar Harahap, Soritua Siregar dan Bahrul Ulum Harahap.(GNP/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini