Kurir 2,1 Kg Sabu Jalani Sidang Perdana, Saksi Polisi: Sepeda Motor Terdakwa Jadi Petunjuk

Sebarkan:



JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat (kiri) ketika menghadirkan saksi dari Polrestabes Medan (kanan). (MOL/ROBS)


MEDAN | M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu sebesar 2,1 Kg, Selasa (23/3/2021) menjalani sidang perdana di Cakra 4 PN Medan.


Usai pembacaan materi dakwaan, JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat diperkenankan hakim ketua Ahmad Sumardi untuk menghadirkan seorang saksi dari Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Saksi Sandi Setiawan menerangkan, dirinya yang ikut dalam tim melakukan penangkapan semula mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.


"Sebagai petunjuk bagi tim adalah sepeda motor Honda Specie Yang Mulia. Waktu itu terdakwa berboncengan sepeda motor. Tapi waktu mau diamankan pria yang dibonceng berhasil melompat dan kabur," urainya menjawab pertanyaan hakim ketua.


Menjawab pertanyaan JPU Ramboo Sinurat, saksi menimpali, terdakwa M Arif Nasution kemudian ditanyai dan disuruh membuka bagasi sepeda motor.


Tim kemudian menemukan 2 bungkusan kristal putih seberat 2,1 Kg. Hasil penelitian laboratorium, serbuk tersebut mengandung methamphetamine, populer disebut: sabu.

 

"Ada disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium," timpalnya ketika ditanya PH terdakwa tentang 45 Gr sabu yang dijadikan     barang bukti (BB) sesuai dakwaan JPU.


Ketika ditanya hakim ketua tentang BB sabu dalam perkara aquo, JPU mengatakan, sudah dimusnahkan.


Ahmad Sumardi pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Berlapis


Terdakwa M Arif Nasution dijerat pidana berlapis. Pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika atau ketiga, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.


Terdakwa yang berboncengan sepeda motor, Selasa (1/9/2020) lalu sekira pukul 18.00 WIB diberhentikan tim dari Sat Resnarkoba Polrestabes Medan ketika melintas di Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini