Korupsi Rp731 Juta Proyek Irigasi Sorkam, Hakim Sindir 2 Saksi Pengawas Sebut Pekerjaan Sudah Sesuai

Sebarkan:

JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar (kiri) menghadirkan 4 saksi fakta di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Dua dari 4 saksi fakta perkara korupsi Rp731 juta terkait pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigas (DI) di Desa Sorkam Barat Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) TA 2015 yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar dengan 3 terdakwa, Kamis (4/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan mendapatkan sindiran tajam dari majelis hakim.


"Saudara bilang pekerjaannya di lapangan sudah sesuai. Faktanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyebutkan ada temuan. Volume galian tanah seharusnya 558 M3 tapi dikerjakan hanya 339 M3. Apa karena tidak ada honor saudara waktu itu untuk melakukan pengawasan?" sindir anggota majelis Felix Da Lopez.


Karena saksi Lintong Putra Jaya Sihombing dan Parlindungan Hadibowo Simanjuntak selaku pengawas lapangan pekerjaan Rehabilitasi DI terdiam sembari menunduk, Felix kemudian menanyakan hal itu kepada saksi lainnya, Nurhajah Hutagalung selaku Bendahara pada Dinas PU -sekarang: PUPR- Kabupaten Tapteng dan dijawab, ada.


"Kebanyakan lupa. Tindak pidana korupsi bukan saja soal siapa yang menikmati tapi karena ada kesempatan. Besok-besok kalian pula yang diperiksa. Kalau saudara tidak mampu mengawasi pekerjaan proyek itu koq nggak mundur saja jadi PNS? Jadi berjualan keq.  Acuannya kontrak (pekerjaan) ini loh," timpal hakim ketua Syafril Batubara sembari menunjukkan berkas.


Menurutnya, bisa saja perkara korupsi tersebut bisa dicegah atau tidak sampai ke pengadilan bila para saksi konsisten tidak mau menandatangani berkas progres pekerjaan karena tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.


Mendapatkan sindiran demi sindiran, kedua saksi kemudian menyatakan, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pekerjaan. Saksi Lintong juga menyebutkan dirinya melakukan pengawasan di lapangan sekali dua pekan karena medannya jauh dari jalan besar.


Fakta terungkap lainnya, sesuai keterangannya di BAP, saksi Lintong mengaku sempat melaporkan situasi tidak sesuainya pekerjaan di lapangan kontrak pekerjaan. Namun terdakwa Unggul Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan, sudah sesuai.


Sementara menjawab pertanyaan JPU Hendri Sipahutar, saksi bendahara menerangkan, telah terjadi 2 termin pembayaran atas pekerjaan Proyek Rehabilitasi DI di Desa Sorkam Barat tersebut. Pertama, progres 85 persen (Rp1,585 miliar) dan kedua, 15 persen (Rp280 juta).


Di bagian lain saksi menyebutkan, pihak rekanan  ada dikenakan sanksi denda 18 hari. Namun menurut penuntut umum, faktanya adalah rekanan dari CV Dame Rumata tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.


Sementara menurut keterangan M Yusri Hasibuan dari unsur perencanaan pekerjaan, ketika melakukan survey lapangan pada musim kering. Sasarannya adalah untuk mengairi lahan pertanian warga seluas 200 hektar. Sementara Proyek Rehabilitasi DI di Desa Sorkam Barat dilaksanakan pada musim hujan. Sidang pun ditunda pekan depan.


Temuan BPKP


Perkara korupsi tersebut terungkap atas audit Badan BPKP Perwakilan Sumut. Ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp731 juta lebih disebabkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan.


Ketiga terdakwa korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi di Sorkam Barat (monitor kiri) mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBERTS)


Ketiga terdakwa yakni Unggul Sitorus, Sahrul Badri selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan rekanan Hotman Simanjuntak selaku Wakil Direktur CV Dame Rumata menandatangani permohonan pembayaran pekerjaan 100 persen sudah sesuai antara isi kontrak dengan pekerjaan di lapangan.


Mereka dijerat pidana menyuruh melakukan, atau turut melakukan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Primair pidana pasal 2 ayat (1) jo  pasal 18 UU  Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo   Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini