Korupsi Rp540 Juta Kades Perkebunan Halimbe, Bendahara Desa: 14 Kali Diajak Cairkan Dana tapi tak Tahu Peruntukannya

Sebarkan:



JPU dari Kejari Labuhanbatu Septian Tarigan (kiri) menghadirkan 7 saksi sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Sebanyak 7 saksi sekaligus dihadirkan JPU dari Kejari Labuhanbatu dalam perkara korupsi Warsito (42), selaku Kades Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas  Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut,  Senin (15/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Para saksi yang dihadirkan Septian Tarigan yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labura Syofian Yusma, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Labura  M Amril Hisyam, operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Nurhayati, Kaur Pembangunan Desa) Suryanti, Sekdes Nirwanti, Bendahara Desa Dedi Armaya serta  Kaur Pembangunan Desa Suryanti.


Fakta mencengangkan terungkap di persidangan, pencairan dana Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Perkebunan Halimbe TA 2019 sebanyak 14 kali dilakukan terdakwa didampingi Dedi Armaya selaku Bendahara Desa, namun tidak diketahui ke mana saja peruntukannya.


"Saya biasanya ditelepon terdakwa. Besok kita mencairkan dananya ke bank," katanya menirukan ucapan terdakwa menjawab pertanyaan hakim ketua Mian Munthe.


Tapi saksi tidak mengetahui untuk apa saja dana itu dipergunakan. Dia juga mengakui ada diberikan terdakwa uang Rp200 ribu atau Rp300 ribu sepulang dari bank dan uang itu sebagai kompensasi untuk seseorang yang menggantikan posisinya sementara yang bekerja di PT Socfindo.


Sementara menjawab pertanyaan penuntut umum, saksi M Amril Hisyam menegaskan, yang bertanggung jawab dalam penggunaan  pencairan Dana Desa (DD) dan APBDes adalah terdakwa selaku Kades Perkebunan Halimbe.


Belakangan Dinas PMD Kabupaten Labura mengetahui kalau terdakwa tidak mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) APBDes TA sebelumnya ke APBDes TA 2019.


"Silpa TA 2018 tidak dikembalikan terdakwa dan tidak ada bukti mengembalikannya Yang Mulia," timpal Syofian Yusma yang juga Kadis PMD Kabupaten Labura. 


Sementara pantauan awak media, keterangan 4 saksi lainnya terbilang normatif alias belum menjurus kepada indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum.


"Tindak pidana korupsi sebenarnya bukan hanya soal penindakan tapi upaya pencegahan. Kalau misalnya saudara-saudara tidak mau menandatangani berkas atau menemukan hal-hal tidak benar, jangan mau disuruh-suruh gitu sama terdakwa," urai hakim ketua Mian Munthe menasihati para saksi. Persidangan pun dimundurkan hingga pekan depan.


Rp540 juta Lebih


Perkara korupsi menjerat Warsito merupakan hasil temuan Inspektorat. Kerugian keuangan negara mencapai Rp540 juta lebih. Total APBDes Desa Perkebunan Halimbe TA 2019 sebesar Rp1.758.231.124 bersumber dari APBD Kabupaten Labura TA 2019 senilai Rp578.856.000, DD TA 2019 dari APBN TA 2019 (Rp922.665.000).


Pendapatan Bagi Hasil TA 2019 (Rp30.070.000) dan lain-lain Pendapatan Asli Desa (PAD) yang sah (Rp78.550.774) serta Silpa TA 2018 (Rp148.089.350). Audit yang dilakukan Inspektorat terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan terdakwa, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.


Warsito dijerat pidana primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini