KNPI Madina: Air Mata Masyarakat Harus Dibayar dengan Penutupan Perusahaan PT SMGP...

Sebarkan:


MANDAILING NATAL
|Insiden semburan gas H2S di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menyisakan luka yang mendalam bagi warga masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya warga masyarakat di Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.

Sebab, insiden yang terjadi di pekan terakhir pada bulan Januari lalu itu, telah merenggut Lima korban jiwa serta puluhan warga lainnya mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan.

Demikian disampaikan oleh jajaran pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Madina, saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Panyabungan, Kamis (4/2/2021). 

Ketua KNPI Madina, Tan Gozali mengatakan, insiden yang merenggut korban jiwa itu telah dinyatakan suatu kelalaian dan adanya Mal Operasional di perusahaan. 

Untuk itu, KNPI Madina dengan tegas menyatakan, bahwa air mata masyarakat harus dibayar dengan penutupan perusahaan.

Pernyataan KNPI Madina ini kata Tan Gozali, dengan melihat dampak aktivitas perusahaan selama ini, yang mana bukan kali ini saja perusahaan menimbulkan korban jiwa.

Sebab, sebelumnya juga sudah menimbulkan korban yakni, dua orang anak jatuh ke kolam pembuangan limbah perusahaan. 

"Bukan kali ini saja perusahaan ini membikin masyarakat kita menangis, sebelumnya juga sudah ada dua anak yang jatuh ke kolam pembuangan limbah. Belum lagi terkait soal sejumlah pipa yang terpasang di dekat pemukiman warga, yang sudah beberapa kali mengalami kebocoran yang membuat warga di sekitar mengalami pingsan," katanya.

Sehingga menurutnya, bahwa penutupan perusahaan dirasa lebih sebanding untuk membayar air mata masyarakat. Sebab, insiden itu merupakan kelalaian yang berasal dari perusahaan sendiri.

"Banyak hal yang seharusnya dikaji dulu dan dipertimbangkan sebelum perusahaan kembali memulai aktivitasnya. Bagaimana soal warga di sekitar lokasi sumur? berapa jarak radiusnya? apakah harus direlokasi? Apakah warga tetap bisa berladang saat perusahaan kembali beraktivitas? Ini kan harus dikaji dan menjadi pertimbangan..!! Peran pemerintah daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat. Dan keselamatan masyarakat harus dijamin, karena itu yang paling utama," jelasnya. 

KNPI Madina juga turut menyesalkan,
dengan keluarnya ijin pengoperasian kembali sebagian aktivitas perusahaan. Padahal, masih dalam proses penyelidikan kepolisian dan persoalan tuntutan warga yang belum selesai. 

"Ijin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, kami dari KNPI menilai telah menciderai hati nurani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini proses penyelidikan kepolisian dan tuntutan warga belum selesai, tapi malah perusahaan kembali beraktivitas," pungkasnya.(Hasmar Lubis/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini