Kejari Sibolga Terima Uang Pengembalian Dana Desa Rp 6,9 Milyar

Sebarkan:


SIBOLGA I
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Henri Nainggolan menerima uang pengembalian dana Desa sebesar Rp 6,9 Milyar, dari 95 Desa di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Seperti dijelaskan Henri, awalnya dana itu diperuntukkan untuk pembelian Alat Kesehatan (Alkes). Namun, pihak ketiga (perusahaan) gagal memenuhi permintaan kebutuhan Desa sebagaimana direncanakan dalam pembelian melalui anggaran dana desa tahun 2020.

Dana Desa itu di peruntukkan untuk pembelian beberapa item, berupa alat kesehatan (Alkes). kata Henri Nainggolan saat menggelar konfrensi pers, Senin (1/3/2021).

" Diperkirakan, pengembalian dana dari satu desa lebih kurang besarannya Rp 73 juta", sebutnya.

Kemudian Henri melanjutkan, dari 159 Desa yang ada di Tapanuli Tengah, 95 Desa yang mengembalikan dana desa, karena dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, "Satu desa diperoleh dana sebesar Rp 73,430 juta," kata Henri.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa tidak semua desa terlibat dalam pengembalian itu.

" Ya tidak semua desa terlibat dalam pengembalian dana itu. Karena tiap-tiap desa, berbeda penggunaan dana nya," tambahnya.

Menurut Kajari Sibolga itu, uang sebesar Rp 73 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembelian Alkes (Alat Kesehatan) dikembalikan, diakibatkan pengadaan alat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pihak ketiga.

"Pihak ketiga (Perusahaan) tidak bisa memenuhi pesanan kepala desa berupa Alkes," jelasnya.

Sementara, pengembalian itu dilakukan selama dua tahap, totalnya Rp. 6,9 milyar dan sudah dikembalikan selama dua minggu, melalui Bank BRI, ungkap Henri menjelaskan.

Pasalnya, pengembalian dana desa tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat, karena diketahui Alkes yang dimaksud tidak ditemukan pengadaanya di 95 Desa itu.

Oleh karenanya, tim Kasi Intel Kejari Sibolga pun diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

"Kemudian kita panggil Kadis PMD, Kepala Desa dan pihak ketiga (Perusahaan), mereka kita pertemukan untuk membicarakan terkait pengembalian dana itu," jelasnya.

Henri menegaskan, dibawah kepemimpinannya, Kejari Sibolga saat ini akan tetap komitmen melakukan pencegahan korupsi di Pantai Barat Sumatra.

Uang negara, kata dia harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Ini bukan uang kepala desa. Kalau nggak bisa digunakan, ya harus dikembalikan, satu rupiah pun tidak boleh ada yang tinggal," pungkasnya. (Tp)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini